PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 51 TAHUN 2011
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas,
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat, perlu
menyerpurnakan penyusunan Standar Operasional Prosedur
Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banjar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) Sebagai
Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
6. Peraturan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
7.
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2011
tentang Penyusunan Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2011 Nomor 51) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sebagai prinsip kepatuhan dan kepastian hukum sebagaimana Pasal 3 ayat
7, maka SOP disahkan dalam bentuk Surat Keputusan:
1) Sekretaris Daerah untuk SOP di lingkungan Sekretariat Daerah;
2) Sekretaris DPRD untuk SOP di lingkungan Sekretariat DPRD;
3) Sekretaris Korpri untuk SOP di lingkungan Sekretariat Korpri;
4) Inspektur untuk SOP di lingkungan Inspektorat;
5) Kepala Dinas Pendidikan untuk SOP di lingkungan Dinas Pendidikan;
6) Kepala Dinas Kesehatan untuk SOP di lingkungan Dinas Kesehatan;
7) Kepala Dinas Bina Marga dan SDA untuk SOP di lingkungan Dinas
Bina Marga dan SDA;
8) Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan untuk SOP di
lingkungan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan;
9) Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan untuk SOP di lingkungan Dinas
Perikanan dan Kelautan;
10) Kepala Dinas Kehutanan untuk SOP di lingkungan Dinas Kehutanan;
11) Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika untuk SOP di
lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
12) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk SOP di lingkungan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
13) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk SOP di
lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
14) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk SOP di lingkungan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
15) Kepala Dinas Pendapatan untuk SOP di lingkungan Dinas Pendapatan;
16) Kepala Dinas Sosial untuk SOP di lingkungan Kepala Dinas Sosial;
17) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk SOP di
lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
18) Kepala Dinas Pertambangan dan Energi untuk SOP di lingkungan
Dinas Pertambangan dan Energi;
19) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga untuk
SOP di lingkungan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan
Olahraga;
20) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman untuk SOP di lingkungan
Dinas Perumahan dan Permukiman;
21) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk SOP di
lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
22) Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk SOP di lingkungan Badan
Kepegawaian Daerah;
23) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk SOP di lingkungan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
24) Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana untuk SOP di lingkungan Badan Pemberdayaan
Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
25) Kepala Badan Lingkungan Hidup untuk SOP di lingkungan Badan
Lingkungan Hidup;
26) Kepala Badan Pemberdayaan Masyakat dan Pemerintahan Desa untuk
SOP di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyakat dan Pemerintahan
Desa;
27) Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan untuk SOP di lingkungan Badan
Pelaksana Penyuluhan;
28) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu untuk SOP di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan Terpadu;
29) Kepala Badan Penanggulangan Bencana untuk SOP di lingkungan
Badan Penanggulangan Bencana;
30) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk SOP di
lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
31) Kepala Kantor Ketahanan Pangan untuk SOP di lingkungan Kepala
Kantor Ketahanan Pangan;
32) Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi untuk SOP di
lingkungan Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi;
33) Direktur Rumah Sakit Ratu Zalecha untuk SOP di lingkungan Rumah
Sakit Ratu Zalecha; dan
34) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk SOP di lingkungan Satuan
Polisi Pamong Praja.
2. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Tata cara penyusunan SOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 51 TAHUN 2011
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas dan
fungsi Pejabat Struktural lingkup Satuan Polisi Pamong
Praja, maka dipandang perlu mengatur Tugas Pokok, Fungsi
dan Rincian tugas jabatan struktural pada Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Mamuju Utara
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2008 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Kepangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian
PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428).
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju
Utara Nomor 24);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 20
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 22
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013.
Satuan Polisi Pamong Praja terdiri atas:
a. Kepala Satuan;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Penegakan Perundangan-Undangan Daerah;
d. Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
e. Seksi Pengembangan Kapasitas;
f. Seksi Sarana dan Prasarana;
g. Seksi Perlindungan Masyarakat;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka m enjam in terlaksananya tertib adm inistrasi dan tertib pengelolaan barang m ilik daerah diperlukan kesam aan persepsi dan langkah terintegrasi serta menyeluruh dari unsur yang terkait dalam pengelolaan barang m ilik daerah;
b. bahwa penatausahaan pengelolaan baran g milik daerah dilaksanakan melalui proses inventarisasi, baik berupa pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang m ilik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaim ana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahu n 1955 tentang Penjualan Rumah - Rum ah Negeri Kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 158);
2. Undang-Undang Nom or 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 5, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4355);
5. Undang-Undang Nom or 15 Tahu n 2004 tentang Pem eriksaan Pengelolaan dan Tanggu ng Jaw ab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 66, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 125, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan U ndang-U n dang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- U ndang Nom or 32 Tahun 2004 tentan g Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 N om or 59, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4844);
7. Undang-Undang Nom or 33 Tahun 2004 tentang Perim bangan Keuangan Antara Pem erintah Pusat Dan Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 126, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4438);
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pem bentukan Kabupaten Konawe Selatan Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4267);
9. Undang-Undang Nom or 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukim an (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nom or 7, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 10. U ndang-U ndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pem bentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nom or 82, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 2967);
12. Peraturan Pemerintah Nom or 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pem erintah Nom or 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nom or 64, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4515);
13. Peraturan Pemerintah Nom or 40 Tahun 1996 tentang Hak G una Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nom or 58, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
14. Peraturan Pemerintah Nom or 2 Tahun 2001 tentang Pengam anan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pem erintah Pusat Kepada Pem erintah Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Otonom i Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4073);
15. Peraturan Pem erintah Nom or 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 4587);
16. Peraturan Pem erintah Nom or 38 Tahu n 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pem erintah Nom or 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang M ilik Negara/Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4855);17. Peraturan Pemerintah Nom or 38 Tahun 2007 tentang Pem bagian Urusan Pem erintahan Antara Pemerintah, Pem erintahan Daerah Provinsi dan Pem erintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nom or 82, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nom or 71 Tahu n 2010 Tentang Standar Akuntansi Pem erintahan (Lem baran Negara R epublik Indonesia Tahun 2010 N om or 123, Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 5165);
19. Peraturan Presiden Nom or 11 Tahun 2008 tentang Tata C ara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara;
20. Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nom or 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan M enteri Dalam Negeri N om or 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pem erintahan Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nom or 310);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom or 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
24 Peraturan Menteri Keuangan Nom or 96/PM K.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pem anfaatan, Penghapusan, dan Pem indahtanganan Barang Milik Negara;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2005 tentang O rganisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lem baran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2005 N om or 2); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pem erintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nom or 10);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lem baran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nom or 3);
PETUNJUK PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2013.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas dan
fungsi Pejabat Struktural lingkup Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mamuju Utara,
maka dipandang perlu mengatur Tugas Pokok, Fungsi dan
Rincian tugas jabatan struktural pada Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mamuju Utara
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2008 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Kepangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian
PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4262);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun
2008 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju
Utara Nomor 24);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 21
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 22
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013.
Untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya, susunan organisasi Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika terdiri dari
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat :
1. Sub Bagian Program dan Keuangan
2. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
3. Sub Bagian Kepegawaian
c. Bidang Perhubungan Darat:
1. Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan
2. Seksi Keselamatan dan Teknik Sarana
3. Seksi Angkutan Darat
d. Bidang Perhubungan laut :
1. Seksi Pelabuhan
2. Seksi Keselamatan Pelayaran
3. Seksi Angkutan Laut
e. Bidang Perhubungan Udara :
1. Seksi Bandar Udara
2. Seksi Keselamatan Udara
3. Seksi Angkutan Udara
f. Bidang Komunikasi dan Informatika :
1. Seksi Komunikasi
2. Seksi Informatika
3. Seksi Pos dan Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2013.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menjamin ketersediaan pangan yang
cukup, aman merata dan terjangkau oleh masyarakat, dipandang perlu adanya pengelolaan cadangan pangan oleh Pemerintah kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa untuk mengelola cadangan pangan Pemerintah kabupaten Konawe Selatan perlu ditetapkan instansi / unit satuan kerja yang menangani Ketahanan Pangan Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati Konawe Selatan;
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267) ;
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indortesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4254);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
65/permentan/OT. 140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 670);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tetntang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 06 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012 Nomor 06).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB III PELAKSANAAN
BAB IV PENDANAAN
BAB V PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2013.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 23 Tahun 2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR 30 TAHUN 2010 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG.
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR 30 TAHUN 2010 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG.
ABSTRAK:
a.bahwa Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tangerang telah ditetapkan
berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 30 Tahun 2010;
b.bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan di bidang Penataan dan pengembangan karier pegawai, Diklat
Penjenjangan dan Pembinaan Pegawai perlu dilakukan perubahan untuk penyempurnaan rincian Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tangerang.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Naomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 30 Tahun 2010 Tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 22 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis - Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara,
dipandang perlu membentuk Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2
Tahun 2011; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun
2011;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis - Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengfan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas Poko, Fungsi Dan Uraian Tugas; Stuktur Ornanisasi; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI No. 021 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi Inspektorat Kab. PALI
ABSTRAK:
Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan Tugas dan Fungsi serta dalam implementasi Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemenntah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu mengadakan perubahan terhadap Nomenklatur dan Struktur Organisasi Inspektorat Kabupaten PALI. Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten PALI Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten PALI. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 23 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2007; Permendagri No. 8 Tahun 2008; PermenPAN No. 15 Tahun 2009; Permendagri No. 47 tahun 2010; Permendagri No. 51 Tahun 2010; Perka BPKP No. 18 tahun 2013; Perbup No. 007 Tahun 2013.
Materi pokok dalam Perbup ini mengatur tentang uraian tugas, fungsi dan tata kerja organisasi Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Mengatur juga tentang ketentuan umum, susunan organisasi, kedudukan, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm, Lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat