PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO NOMOR 3 TAHUN 2017-TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOALEMO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2017/No. 651
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perda Kab. Boalemo No. 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan ketentuan Pasai 48 Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo, Penjabaran Peraturan Daerah akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boalemo tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo, termasuk di didalamnya mengatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 16 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 41 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Solok Selatan No. 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Upah / Gaji / Penghasilan Tetap dan Tunjangan Ke-13 untuk Tenaga Harian Daerah dan Aparat Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memotivasi para Tenaga Harian Daerah dan Aparat Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Tabanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur adil dan merata, perlu dilakukan upaya peningkatan Penghasilan Tetap ;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat perlu diberikan kesejahteraan kepada para Tenaga Harian Daerah dan Aparat Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Tabanan dengan memberikan tambahan Penghasilan Tetap berupa Upah / Gaji / Penghasilan Tetap dan Tunjangan tambahan ke-13;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Upah / Gaji / Penghasilan Tetap dan Tunjangan ke-13 Untuk Tenaga Harian Daerah dan Aparat Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 15 Tahun 2015
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN UPAH / GAJI /PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KE-13 UNTUK TENAGA HARIAN DAERAH DAN APARAT PEMERINTAH DESA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi RSUD Kudungga
ABSTRAK:
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Remunerasi ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Pimpinan BLUD-SKPD melalui Sekretaris Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007.
Sistem Remunerasi adalah sistem imbal jasa yang dikelola dengan sistem keuangan dan peraturan Balai Kesehatan untuk Pegawai, Pimpinan, dan Dewan Pengawas pada Balai Kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuan penerapan Remunerasi dalam rangka untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan umtuk membangun citra pelayanan publik;
b. meningkatkan Kinerja Keuangan dan Kinerja Pelayanan di RSUD;
c. meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawai di RSUD;
Manajemen RS BLUD berkewajiban menyediakan alokasi dana untuk remunerasi pegawai RS BLUD yang dianggarkan melalui Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Dana remunerasi dapat bersumber dari:
a. Pendapatan langsung rumah sakit;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan
c. Lain-lain pendapatan yang sah.
Remunerasi Pejabat Struktural diberikan dalam bentuk gaji, tunjangan, insentif, honor, bonus dan/atau pesangon disesuaikan dengan pendapatan RS BLUD dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Distribusi remunerasi di RS BLUD terdiri dari:
a. Gaji;
b. Honorarium;
c. Tunjangan; dan
d. Insentif.
Direktur secara periodik wajib melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan/implementasi Sistem Remunersi.
Melakukan Pengukuran Indeks Kepuasan Pegawai (IRP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IRM) sebagai indikator kepuasan terhadap pelaksanaan Sistem remunerasi dan indikator kinerja pelayanan kesehatan yang bermutu.
Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan penyesuaian pola remunerasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
mencabut PERBUP No. 24 Tahun 2013
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 40 Tahun 2017
standarisasi - honorarium kegiatan - biaya pemeliharaan - pengadaan barang/jasa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD. 2017/No. 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan anggaran Tahun 2018 berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasilguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Fungsi Standarisasi dan Standarisasi merupakan batas tertinggi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan biaya perjalanan dinas di Lingkungan Pemerintah Desa yang diatur dalam Peraturan Bupa'i Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas di Lingungan Pemerintah Desa sudah tidak sesuai lagi dengan si tuasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu untuk ditinjau kembali.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
BAB I Tentang Ketentuan Umum
BAB II Jenis Perjalanan Dinas
BAB III Biaya Perjalanan Dinas
Pasal 4 Biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 40 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 11 Tahun 2016 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 81 dan 82 Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka setiap Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif berhak memperoleh penghasilan tetap dan tunjangan yang bersumber dari Alokasi Dana Negeri/Negeri Administratif dan dianggarkan dalam APBNegeri/Negeri Administratif. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU N0.46 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.1 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.5 Tahun 2016; Perbup Maluku Tengah No.7 Tahun 2009; Perbup Maluku Tengah No.46 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang: besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala pemerintah negeri/negeri administratif dan perangkat negeri/negeri administratif. Penghasilan tetap dan tunjangan tersebut dibayarkan setiap bulan kepada Kepala Pemerintahan Negeri dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif yang menjalankan tugas serta dibuktikan dengan daftar kehadirannya setiap hari. Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan tersebut dianggarkan dalam APBNegeri/Negeri Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Maluku Tengah No.11 Tahun 2016 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Pengelola Keuangan Daerah Pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39
ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
menyebutkan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan
yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akurasi dan akuntabilitas data yang diolah dan disajikan oleh
Pengelola Keuangan Daerah menduduki posisi sentral dan berisiko
dalam pengembangan kapabilitas dan efektifitas Pemerintah Daerah. Untuk meningkatkan kineija pengelolaan keuangan daerah,
motivasi serta inovasi dalam pelaksanaan tugas pada Badan
Keuangan Daerah perlu diberikan tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KRITERIA DAN PENGELOMPOKAN;
BAB in
PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN
TUNJANGAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH;
BAB IV
PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat