Tunjangan Kinerja - Pegawai - Badan Pangan Nasional
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 35, LN.2023/No.86, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK: |
- Dengan telah dibentuknya lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional serta pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pangan Nasional perlu diatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Pangan Nasional.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 66 Tahun 2021.
- Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan kinerja yang diberikan setiap bulannya kepada pegawai di lingkungan Badan Pangan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Pangan Nasional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
- Lampiran file: 7 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 6, lampiran hlm 7)
|