Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Ukuran Tugas Dan Tata Kerja Unsur- Unsur Organisasi Badan Perencanan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah
Bumbuperlu menyusun Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas
dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dalam
bentuk peraturan bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun
2007.
Peraturan Bupati ini mengatur
tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Sekretariat
, Bidang Perencanaan Pembangunan Strategis, Penelitian dan Statistik, Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya , Bidang Sarana Prasarana, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Bidang Pengendalian Pembangunan Daerah , dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas dan Pengangkatan Sekretaris Dewan Pengawas Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan terhadap pengelolaan RSUD Ratu Zalecha
Martapura yang menerapkan pola pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perlu membentuk
Dewan Pengawas dan pengangkatan Sekretaris Dewan
Pengawas pada RSUD Ratu Zalecha Martapura;
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a,
perlu menetapkan Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas
dan Pengangkatan Sekretaris Dewan Pengawas Pada RSUD
Ratu Zalecha Martapura;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Banjar Nomor 15 Tahun 2011; Keputusan Bupati Banjar Nomor 570 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Dan Pengangkatan Sekretaris Dewan Pengawas Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Dewan Pengawas;
3. Sekretaris Dewan Pengawas;
4. Remunerasi;
5. Ketentuan Lain-Lain;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa (DD) yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Blitar Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Besaran
Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran
2015, yang diterima Pemerintah Kabupaten Blitar, maka
perlu merubah Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Besaran Dana Desa (DD) yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten
Blitar Tahun 2015;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
di Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja
Negara;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 162
Tahun 2014 Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
241/PMK.07/2014 tentang pelaksanaan Pertanggung
Jawaban transfer ke Daerah dan Dana Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan
berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2015;
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2015.
Merubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 10
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Besaran Dana Desa (DD) yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) di
Kabupaten Blitar Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 14 Tahun 2015
PERBUP Kab. Bombana No. 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bombana
PERBUP Kab. Bombana No. 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa Dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4
ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan
Administratif dalam rangka Pengusulan dan Penetapan
Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja untuk
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4339);
2. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesiatahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Pembendaharan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik IndonesiaNomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2004 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2004 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2014 No 244, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pcngclolaan Kcuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor . 23
Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340),
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4503); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578};
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal [Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Kcuangan dan Kinerja Instansi Pcmerintah
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4616);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Antar Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
14. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014
tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nornor 1221);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan
Administratif dalam rangka pengusulan dan
penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk
menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun
Anggaran 2015;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERSYARATAN ADMINISTRATIF
BAB III PENGUSULAN
BAB IV TIM PENILAI
BAB V PENETAPAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 14 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kebupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan perlu dilaksanakan pengendalian gratifikasi;bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Balangan, diperlukan upaya Pengendalian terhadap penerimaan maupun pemberian gratifikasi bagi pegawai Pemerintah Kabupaten
Balangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012;0.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan, Kedudukan Dan Tugas;Unit Pengendalian Gratifikasi;Pencegahan Graitifikasi;Jenis Gratifikasi;Tata Cara Pelapoan Gratifikasi;Sanksi Pelanggaran;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan amanat UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai dokumen perencanaan tahunan pemerintah daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perpres No.2 Tahun 2015; Perpres No.60 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda No.4 Tahun 2012; Perda No.1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.13 Tahun 2015.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Ukuran Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanh Bumbu
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan
Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu,
perlu membuat/menyusun Tugas Pokok, Fungsi, Uraian
Tugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Sekretariat
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja
Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur
tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja
Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu, yang meliputi Sekretariat Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan
dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Bidang Administrasi Umum, serta tata kerjanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
Peraturan ini mencabut peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2014
tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja
Unsur-unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah
Bumbu.
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Perdagangan Dan Pasar Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun
2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Dinas Perdagangan Dan Pasar
3.Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2015.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
berdasarkan Ketentuan Pasal 72 Ayat (1) Huruf d
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa salah
satu sumber pendapatan desa adalah Alokasi Dana Desa
(ADD),berdasarkan ketentuan Pasal 96 Ayat (1) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota Alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahun anggaran,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14
Tahun 2014 ;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2007 ;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 54 Tahun 2014 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pembagian dan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan, Dan Prinsip Pengelolaan
4.Tata Cara Pembagian
5.Pengangaran
6.Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penguatan Sinergi Fungsi Bidang Pemerintahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi dan dan tertib administrasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai unsur pelaksana Otonomi Daerah, perlu dilakukan koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk mengoptimalkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 huruf a Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli di Kabupaten Sampang secara optimal, perlu dilakukan penguatan sinergi fungsi bidang pemerintahan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Penguatan Sinergi Fungsi Bidang Pemerintahan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2930) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 10);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 11);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 12);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 14);
13. Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 33);
Dengan mempertimbangkan beban kerja dan rentang kendali tercapainya optimalisasi koordinasi terhadap instansi pemerintahan, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah sesuai dengan bidangnya melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Materi pokok antara lain memuat strategi koordinasi Bidang Pemerintahan; Bidang Pemerintahan; Pengkoordinasian Perangkat di Bidang Pemerintahan; Rapat Koordinasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat