Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Sekretariat , Bidang Perencanaan Pembangunan Strategis, Penelitian dan Statistik, Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya , Bidang Sarana Prasarana, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Bidang Pengendalian Pembangunan Daerah , dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat