Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa agar pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2011 dapat dilaksanakan dengan baik, lancar, efektif, efisien dan diharapkan dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu dibuat Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.17 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, UU No.28 Tahun 2009, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Landak No.4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Objek Pajak, Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak, Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penertbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDKB dan SKPDKBT, Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Pajak, Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Insentif Pemungutan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
Peraturan ini memiliki 15 halaman dan 9 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 10 Tahun 2009
Pei'aturan Wali Kota Medan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 33)
Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Parkir ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Nama, obyek dan subyek pajak
3. Dasar pengenaan, tarif pajak dan cara penghitungan pajak
4. Wilayah pemungutan
5. Masa pajak dan saat pajak terutang
6. Pendataan dan pendaftaran
7. Penetapan dan pemungutan pajak
8. Surat tagihan pajak
9. Tata cara pembayaran dan penagihan
10. Keberatan dan banding
11. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
12. Pengembalian kelebihan pembayaran
13. Kadaluwarsa penagihan
14. Pembukuan dan pemeriksaan
15. Insentif pemungutan
16. Ketentuan khusus
17. Penyidikan
18. Ketentuan pidana
19. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATANNOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI DAN PETUNJUK PELAKSANAAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa untuk menjamin kepastian hukum
penyesuaian besaran tarif Retribusi dan pelaksanaan
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di
Kabupaten Bengkulu Selatan guna melaksanakan
ketentuan Pasal 53 dan Pasal 55 Peraturan Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bengkulu selatan Nomor 02 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan
tentang Penyesuaian Tarif Retribusi dan Petunjuk
Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
di Kabupaten Bengkulu Selatan
1.
2.
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom KabupatenKabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 55,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967tentang
Pembentukan propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2828);
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LembaranNegara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
TambahanLembaran NegaraRepublik Indonesia
Nomor 5587),sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 120 Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5317)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6642);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017
tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 205, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6122);
9.
10.
11.
12.
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republk Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 156 Tahun
2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala
Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 37);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun
2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan
Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 531);
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor 02 Tahun 2011 tentang Retibusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
Tahun 2011 Nomor 02) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor 02 Tahun 2011tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
Tahun 2021 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan Tahun 2016 Nomor 09).
PERATURAN TARIF,OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR; TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI; PELAYANAN DAN PERSYARATAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN DAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR PADA BANGUNAN BARU PASAR BINA USAHA MEULABOH DAN TARIF RETRIBUSI PASAR BINA USAHA MEULABOH DAN TARIF RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN PERTOKOAN PADA MALL MEULABOH
ABSTRAK:
Bahwa pemungutan Retribusi Jasa Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 110 dan Retribusi Jasa Usaha Pasal 126 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan kewenangan daerah otonom sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dala rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
Bahwa guna meningkatkan pelayanan persampahan dan pelayana pasar perlu meninjau tarif retribusi pelayanan persampahan dan pelayanan pasar pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum dan tarif pasar grosir dan pertokoan pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Undang – undanga Nomor 18 (ayat) 6Tahun 1945, Undang – undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956, Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang – undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008., Undang – undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dala Negeri Nomor 13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015, Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011, Qanun Kab. Aceh Barat No 2 Tahun 2011, Qanun Kab. Aceh Barat No 3 Tahun 2014, Qanun Kab. Aceh Barat No 3.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Retribusi Pelayanan Pasar ;bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, maka perlu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan dan fasilitas pasar;bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas pasar dan sumber
Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Retribusi perlu adanya Retribusi
Pelayanan Pasar ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek Dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan;Pemanfaatan Retribusi;Sanksi Administrasi;Penagihan;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, perlu mengatur mekanisme pemungutan pajak parkir di Kota Banjarmasin; Bahwa Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir dipandang perlu untuk dilakukan pengaturan kembali; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.
Undang-UndangNomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2011
Peraturan Walikota Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Subjek Pajak Parkir dan Wajib Parkir, 3. Tata Cara Pemungutan Pajak, 4. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, 5. Jatuh Tempo Pajak Terhutang, 6. Tata Cara Pembayaran, 7. Tata Cara Pengawasan, 8. Tata Cara Pemeriksaan, 9. Tata Cara Penagihan Pajak, 10. Tata Cara Penyitaan, 11. Tata Cara Pelelangan, 12. Tata Cara Angsuran dan Penundaan Setoran Pajak, 13. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, 14. Tata Cara Pengajuan Keberatan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, 15. Tata Cara Pembayaran Kelebihan Pajak, 16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan Rincian, Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagian Hasil Pajak Di Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dipandang perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian, Penetapan Rincian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagian Hasil Pajak di Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan Rincian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagian Hasil Pajak Di Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015 ;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
12. Peraturan daerah Kabupaten Minahasa Nomor 6 Tahun 2018 ;
13. Peraturan Bupati Minahasa Nomor 51 Tahun 2018 ;
14. Peraturan Bupati Minahasa Nomor 65 Tahun 2018 .
Tata Cara Pengalokasian, Penetapan Rincian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagian Hasil Pajak Di Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
7 hlm ( 7 bab, 17 Pasal) & 1 Lampiran (4 Halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat