Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Objek Pajak, Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak, Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penertbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDKB dan SKPDKBT, Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Pajak, Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Insentif Pemungutan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat