Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2016

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN DAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR PADA BANGUNAN BARU PASAR BINA USAHA MEULABOH DAN TARIF RETRIBUSI PASAR BINA USAHA MEULABOH DAN TARIF RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN PERTOKOAN PADA MALL MEULABOH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN DAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR PADA BANGUNAN BARU PASAR BINA USAHA MEULABOH DAN TARIF RETRIBUSI PASAR BINA USAHA MEULABOH DAN TARIF RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN PERTOKOAN PADA MALL MEULABOH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Meulaboh
Tanggal Penetapan
18 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2016
Tanggal Berlaku
18 Januari 2016
Sumber
Berita Daerah
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan