Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/No.10, TLD No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh kabupaten sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan pajak; masa pajak; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan ketatapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administarasi; keberatan dan banding ; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; sanksi administrasi; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
15 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Lalu Lintas Angkutan Sungai Dan Danau Di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin keselamatan dan
kelancaran lalu lintas angkutan sungai dan
danau, penataan dan penertiban bangunan air,
menjaga sarana dan prasarana alur pelayaran
lalu lintas angkutan sungai dan danau diperlukan
adanya pengaturan dan pembinaan atas
penyelenggaraan kegiatan di sektor lalu lintas
angkutan sungai dan danau. Salah satu bentuk pembinaan yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah
penerbitan perizinan lalu lintas angkutan sungai
dan danau, yang perlu dipungut retribusi sebagai
sumber pendapatan asli daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 73
Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah
Nomor 08 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor
09 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V
KETENTUAN PERIZINAN;
BAB VI
PERSYARATAN MEMPEROLEH PERIZINAN;
BAB VII
TEMPAT PENGAJUAN DAN PERSYARATAN IZIN;
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN
PENYETORAN RETRIBUSI;
BAB X
MASA BERLAKU PERIZINAN;
BAB XI
MUTASI DAN PEMINDAH TANGANAN PERIZINAN;
BAB XII
KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN;
BAB XIII
PENGGANTIAN KERUSAKAN
JEMBATAN KH. HASAN BASRI;
BAB XIV
PENCABUTAN PERIZINAN;
BAB XV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI
PENYIDIKAN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2005.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2018
RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten/kota diberi kewenangan untuk melakukan pungutan dalam bentuk retribusi atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintah daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir sudah tidak sesuai dengan perkembangan di Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir Meliputi: KETENTUAN UMUM, NAMA, OBYEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, TATA CARA OERHITUNGAN RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN, PEMUNGUTAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, PENAGIHAN, PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA, INSENTIF PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRASI, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2011
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD kab. Solok Tahun 2019 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpakiran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian serta kepariwisataan di kabupaten Solok, perlu mengatur penyelenggaraan perpakiran secara proporsional
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 79 Tahun 2013,
Sistematika Perda adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penyelenggaraan Perpakiran
3. Izin Penyelenggaraan Perpakiran
4. Tempat Parkir Khusus
5. Tarif Parkir
6. Rambu dan Marka
7. Hak, Kewajban, dan larangan
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
18 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU RI No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa perlu menyesuaikan dengan Perda.
dasar hukum: UU No.49 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2000; UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan UU No.36 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 1992; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 1997; UU No.11 Tahun 2002; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamasa No.14 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamasa No.2 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek dan subjek pajak, wilayah pemungutan dan penghitungan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan di daerah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2012.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Tahun 2020 No. 270
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Dan Pembebasan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat dan produktivitas sektor tertentu khususnya masyarakat Kota Jayapura sebagai wajib pajak dan wajib retribusi yang terdampak COVID-19, perlu memberikan relaksasi pajak daerah dan retribusi daerah dalam bentuk pengurangan dan pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No.6 Tahun 1993; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 21 Tahun 20098; Kepres No. 7 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kota Jayapura No. 4 Tahun 2011;Perda Kota Jayapura No. 5 Tahun 2011; Perda Kota Jayapura No. 1 Tahun 2012; Perda Kota Jayapura No. 2 Tahun 2012; Perda Kota Jayapura No. 3 Tahun 2012; Perda Kota Jayapura No. 4 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2012; Kep. Walikota No. 188.4/70/Tahun 2020; Kep. Walikota No. 188.4/71/Tahun 2020; Kep. Walikota No. 188.4/77/Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah, pengurangan dan pembebasan retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 10 Tahun 2021
TATA CARA - PENGELOLAAN - PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2021/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan tata cara pengelolaan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta sinkronisasi
dengan Peraturan Perundang-Undangan, maka perlu
melakukan perubahan ketiga terhadap Peraturan Bupati
Nomor 30 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 37 Tahun 2003;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 55 Tahun 2016;Perda No 10 Tahun 2010;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan No 8 Tahun 2019;Perbup No 26 Tahun 2016 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No 3 Tahun 2021;Perbup No 30 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Perbup No 6 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Perubahan ketiga atas peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
4 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat