Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan pajak; masa pajak; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan ketatapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administarasi; keberatan dan banding ; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; sanksi administrasi; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat