Kehidupan yang aman, tertib dan damai merupakan kebutuhan masyarakat yang asasi. Dalam kehidupan masyarakat sering terjadi sengketa perdata maupun pidana yang cenderung diselesaikan melalui lembaga peradilan yang membutuhkan biaya tinggi, waktu yang lama dan mengganggu kerukunan dan hubungan antara mereka. Penyelesaian sengketa berdasarkan musyawarah mufakat merupakan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat di daerah yang dilakukan melalui mediasi. Penyelesaian melalui mediasi memerlukan suatu wadah dalam Bale mediasi sebagai lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Bale Mediasi.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negero Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2018
Ketentuan Umum, Pembentukan dan Kepengurusan Bale Mediasi, Tata Kerja, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Sumber Dana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
-
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Aplikasi Pelayanan dalam Jaringan Hallo Palembang dan Penerapan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung percepatan pelayanan perizinan dan non perizinan diperlukan suatu teknologi pengamanan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan tanda tangan elektronik untuk memberikan jaminan kerahasiaan, integritas, otentikasi dan anti penyangkalan terhadap data dan informasi, dan dalam rangka melindungi risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2012; Perpres No. 95 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No. 10 Tahun 2017; Peraturan Walikota Palembang No. 14 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan penyelenggaraan aplikasi pelayanan dalam jaringan Hallo Palembang, meliputi pelayanan perizinan, pelayanan non perizinan, dan pelayanan kependudukan. Pelayanan tersebut diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan dengan tata laksana penyelenggaraan pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi untuk mendukung terselenggaranya pembinaan keluarga, pendidikan serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang yang berjati diri.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.16 Tahun 1985, UU No.1 Tahun 2011, UU No.28 Tahun 2002, UU No.26 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.4 Tahun 1988, PP No.44 Tahun 1994, PP No.27 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, PermenPUPR No.14/PERMEN/M/2007; Permendagri No.9 Tahun 2009, PermenPU No.16 Tahun 2010, PermenPU No.1 Tahun 2014, PErmenPUPR No.29 Tahun 2018, Perwako No.70 Tahun 2016, Perwako No.80 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Perawatan Fisik Bangunan Rusunawa; Penghunian; Hak, Kewajiban, larangan Penghuni dan Pengelola; Perjanjian Sewa Menyewa atau Iuran; Pengelolaan Keuangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Pencabutan Perwako No.44 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA)
Peraturan ini memiliki 14 halaman dan 26 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT DALAM PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan otonomi daerah, maka
Pemerintah Kola Magelang bertanggung jawab sepenuhnya
dalam penyelenggaraan pembangunan bidang kesehatan
untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota
Magelang; bahwa dengan dibentuknya Rumah Sakit Umum Daerah
Budi Rahayu sebagai salah satu sarana kesehatan yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat, memiliki peran
strategis dalam mempercepat peningkatan derajat
kesehatan masyarakat, dan memberikan pelayanan
bermutu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan
dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; bahwa untuk pelaksanaan otonomi daerah, maka
Pemerintah Kota Magelang bertanggung jawab sepenuhnya
dalam penyelenggaraan pembangunan bidang kesehatan
untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota
Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalarn huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Walikota Magelang Nomor 13 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Jenis Pelayanan, Indikator, Standar Nilai, Batas Waktu Pencapaian dan Uraian Standar Pelayanan Minimal
Bab IV Pelaksanaan
Bab V Penerapan
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten/Kota
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2019; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan dalam Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan meliputi : Indikator bidang kesehatan; Pengorganisasian SPM; Pelaksanaan SPM; dan Pihak yang terlibat dalam pelaporan, pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SPM.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permendagri No 138 Th 2017; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam penetapan retribusi izin mendirikan bangunan untuk bangunan yang melaksanakan fungsi sosial dan budaya perlu dilakukan perubahan terhadap penetapan retribusi izin mendirikan bangunan tersebut
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, PP No.24 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2011, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.10 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
Perubahan Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan ini memiliki 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat