Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa Perangkat Desa merupakan unsur pemerintah desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; bahwa Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. No. 2017/9, TLD. No. 331, LL KOTA AMBON : 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Negeri Di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan bahwa Desa Adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. Desa Adat yang berada dalam wilayah Kota Ambon dikenal dengan sebutan Negeri yang hidup, diakui dan dihormati dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan penetapan negeri, penetapan negeri, batas wilayah negeri, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2017
PERDA Kab. Sleman No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pemilihan dan pemberhentian kepala desa secara tertib dan lancar diperlukan guna membentuk pemerintahan desa yang baik dan bermuara pada pelayanan prima serta kesejahteraan masyarakat; Bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilihan dan pemberhentian kepala desa diperlukan beberapa penyesuaian ketentuan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan serta sesuai dengan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa; Bahwa penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu dilakukan untuk kelancaran proses pemilihan dan pemberhentian kepala desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015
Materi Pokok: Beberapa Ketentuan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah, Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A, Ketentuan huruf b Pasal 13 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan ayat (4) Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 29A dan Pasal 29B, Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B, Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 42 diubah, Ketentuan Pasal 52 diubah, Ketentuan Pasal 54 diubah, Ketentuan ayat (4) Pasal 56 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf q, Ketentuan huruf i dan huruf m Pasal 57 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 58 diubah, Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 58A, Ketentuan Pasal 68 diubah, Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 68A, Ketentuan Pasal 71 diubah, Ketentuan Pasal 73 diubah, dan Ketentuan ayat (2) Pasal 74 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Jumlah Halaman: 23 HLM; Penjelasan : 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab.Bantul No.3 Tahun 2015 ttg Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa
ABSTRAK:
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Repubik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 menetapkan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa Pasal 19 ayat (2) huruf k Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaran Desa mengatur Anggota Badan Permusyawaratan Desa diberhentikan apabila ditetapkan sebagai calon Kepala Desa;
Bahwa dalam pelaksanaan seleksi tambahan dengan pembobotan dan tes potensi akademik belum diatur secara detail dalam Peraturan daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (2) huruf l dan huruf p dihapus, Ketentuan Pasal 22 huruf e dihapus, Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 24 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 27A dihapus, Ketentuan Pasal 45A dihapus, Ketentuan Pasal 45B dihapus, Ketentuan Pasal 45C dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Jumlah Halaman: 8 HLM; Penjelasan : 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangja memberikan legalitas pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu disempurnakan
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
Beberapa ketentuan dalam peraturan diubah, antara lain
1. Pasal 1 dan Pasal 2, angka 19, angka 20, angka 27, angka 28, angka 29, angka 31, angka 35 diubah dan ditambahkan satu yaitu angka 36.a
2. Pasal 9 diubah
3. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 9.A
4. Pasal 10 ayat (7) dihapus
5. Pasal 21 ayat (1) huruf g dihapus
6. Pasal 22 diubah
7. Pasal 25 diubah
8. Pasal 32 ayat (5) dihapus
9. Pasal 40 ayat (2), ayat (3) diubah dan ditambahkan satu ayat yaitu ayat (3.a)
10. Pasal 43 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3.a)
11. Pasal 46 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) diubah, ayat (7) dan ayat (8) dihapus
12. Pasal 47 ayat (1), ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus
13. Pasal 49 ayat (3) dan ayat (4) diubah
14. Pasal 51 ayat (1) diubah, ayat (2) dan (3) dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2005
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 6 Tahun 2005
3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2007
12 hlm, penjelasan 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kabupaten Kudus telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa dengan terjadinya perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 12 Oktober 2015 Nomor 180/015105 Perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, yaitu :
- Pasal 1 tentang Ketentuan Umum mengenai pengertian Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, pengertian Bakal Calon Kepala Desa dan pengertian Calon Kepala Desa.
- Pasal 2 dan Pasal tentang Pemilihan Kepala Desa.
- Pasal 5 tentang masa berakhirnya jabatan Kepala Desa.
- Pasal 30 tentang pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon.
- Pasal 31 tentang syarat-syarat pendaftaran untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa.
- Pasal 38 tentang panitia pemilihan dan persyaratan administrasi Bakal Calon.
- Pasal 67 tentang perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa.
-Pasal 68 tentang Pelantikan Kepala Desa yang terpilih.
-Pasal 68 A tentang serah terima jabatan
- Pasal 72 tentang biaya pemilihan Kepala Desa.
- Pasal 73 A tentang peningkatan kapasitas Kepala Desa.
- Pasal 81, 81 A, 82, 83, 84, 85 dan 86 tentang pemberhentian Kepala Desa.
- Pasal 89 tentang pemberhentian Kepala Desa secara sementara.
- Menambahkan BAB VI A yang mengatur tentang Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa di kabupaten Sambas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas tentang Perangkat Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2008, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.83 Tahun 2015, Permendagri No.84 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan fungsi; Pengangkatan Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Kekososngan Jabatan Perangkat Desa; Mutasi Jabatan Perangkat Desa; Unsur Staf Perangkat Desa; Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; Peningkatan kapasitas Perangkat Desa; Kesejahteraan Perangkat Desa; Cuti Perangkat Desa; Jam Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
Pasal 44 sampai pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa dicabut dandinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah ini memiliki 19 halaman dan 8 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Perangkat Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sehingga perlu diganti.
Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015.
Materi Pokok dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, penjabaran dan pengangkatan perangkat desa, larangan dan sanksi perangkat desa, kekosongan jabatan perangkat desa, pakaian dan atribut perangkat desa, peningkatan kapasitas aparatur perangkat desa, kesejahteraan dan pembiayaan Proses Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan masa tugas berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Pasal 30, Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2000 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.128/ PUU-XIII/2015 ditetapkan bahwa Pasal 33 huruf g UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa terkait dengan persyaratan Calon Kepala Desa yaitu terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bahwa dengan tidak adanya kekuatan hukum mengikat pada persyaratan calon Kepala desa sebagaiman dimaksud pada huruf a, maka perlu meninjau kembali Perda Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daera Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Perda Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Desa. Ketentuan dalam Pasal 24 ayat (3) huruf g dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat