Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 7a, angka 12a, dan penambahan angka 28, angka 29, angka 30, angka 31 dan angka 32 pada Pasal 1, perubahan Pasal 2 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 3, Pasal 6 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 22, penambahan ayat (5) pada Pasal 46, penyisipan Pasal 48A dan Pasal 48B, Pasal 50A, perubahan Pasal 51, penyisipan Pasal 51A, 51B, 51C dan 51D, perubahan Paal 53, Pasal 62 ayat (2) huruf b dan huruf g, penyisipan ayat (3a) dan ayat (3b) pada Pasal 62.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
27 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2019
Tanggal Berlaku
27 Maret 2019
Sumber
LD.2019/NO.2
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 624 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Boyolali No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
    Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan