Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 7a, angka 12a, dan penambahan angka 28, angka 29, angka 30, angka 31 dan angka 32 pada Pasal 1, perubahan Pasal 2 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 3, Pasal 6 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 22, penambahan ayat (5) pada Pasal 46, penyisipan Pasal 48A dan Pasal 48B, Pasal 50A, perubahan Pasal 51, penyisipan Pasal 51A, 51B, 51C dan 51D, perubahan Paal 53, Pasal 62 ayat (2) huruf b dan huruf g, penyisipan ayat (3a) dan ayat (3b) pada Pasal 62.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat