Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.59 TLD NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RUANG TERBUKA HIJAU
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan dan pertumbuhan pembangunan
disertai dengan alih fungsi lahan yang pesat dapat
menimbulkan kerusakan lingkungan yang menurunkan
daya dukung lahan dalam menopang kehidupan
masyarakat, sehingga diperlukan upaya untuk menjaga
dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui
penyediaan ruang terbuka hijau yang memadai;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008
tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang
Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, perlu menyusun
peraturan terkait ruang terbuka hijau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4377);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata
Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3660);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang
Hutan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4242);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelengaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan
Perkotaan;
15. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun
2012 tentang Taman Keanekaragaman Hayati (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 200);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 249);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 276);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun 2012 Nomor 28);
Fungsi RTH adalah terdiri atas:
a. fungsi utama; dan
b. fungsi tambahan.
(1) Fungsi utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan
fungsi yang berkaitan dengan Ekologis.
(2) Fungsi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. bagian dari sistem sirkulasi udara (Paru-paru Kota);
b. pengatur Iklim Mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami
dapat berlangsung lancar;
c. sebagai tempat perlindungan Plasma Nutfah;
d. produsen oksigen;
e. pengatur tata air hujan;
f. penyedia habitat satwa;
g. penyerap polutan media udara, air dan tanah;
h. penahan angin;
i. sebagai areal perlindungan berlangsungnya fungsi ekosistem dan
penyangga kehidupan; dan
j. peneduh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan dan untuk melindungi individu masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok Dan berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 109 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perbermendagri dan Menkes No. 34 Tahun 2005 dan No. 1138/MENKES/PB/VIII/2005; Perbesmenkes dan Mendagri No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan No. 7 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pengaturan Kawasan Tanpa Rokok, Peran Serta Masyarakat, Larangan Dan Kewajiban, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pembentukan Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Kelestarian Fungsi Lingkungan Hidup sangat penting dalam pelaksanaan Pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Dokumen Lingkungan, Penilaian Amdal dan Pemeriksa UKL-UPL, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 37 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 8 Tahun 2016
LINGKUNGAN - PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap Warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD RI Tahun 1945; dan upaya untuk melestarikan dan mengembangkan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, lingkungan hidup dan sumber daya alam merupakan modal utama bagi pembangunan di segala bidang, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara komprehensif/terpadu, dan berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Demak;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 11 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2007; UU No 18 Tahun 2008; UU No 22 Tahun 2009; UU No 32 tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 11 tahun 2010; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 27 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 150 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Provinsi Jawa tengah No. 10 Tahun 2004; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2007; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2011; Perda Kabupaten Demak No. 8 Tahun 2005; Perda Kabupaten Demak No. 6 Tahun 2011;
1. Asas, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup
2 . Sistem dan Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3 . Wewenang, Tanggung jawab dan Kewajiban
4 . Hak, Kwajiban dan Peran Serta Masyarakat
5 . Kegiatan Pengendalian Pencemaran
6 . Dokumen Kajian Kelayakan Lingkungan Hidup
7 . Eko - wisata
8 . Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
9 . Pengembangan Sumber Daya Manusia
10. Laboratorium Lingkungan
11. Kerjasama dan Kemitraan
12. Penerapan Intensif, Disentif dan Pengharagaan
13. Sanksi Administratif
14. Penyelesaian Sengketa Lingkungan
15. Pengawasan
16. Ketentuan Penyidikan
17. Pembiayaan
18. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume , jenis , dan karakteristik sampah yang semakin beragam ;
b. bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan , memberikan manfaat secara ekonomi , serta dapat mengubah perilaku masyarakat .
c. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum , kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah daerah serta hak dan kewajiban masyarakat / pelaku usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional , efektif dan efisien ;
d. bahwa pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Lamongan Nomor 10 tahun 2010 tentang Pengelolaan sampah , sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b , huruf c, dan huruf d , perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Pengelolaan sampah
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69 , Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851 ) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188 , Tambahan Lembaran Negara Republk Indonesia Nomor 5347) ;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274) ;
4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce , Reuse dan Recycle dengan Bank Sampah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804) ;
5. Peraturan daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengendalian dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 11) ;
Peraturan ini mengenai pengelolaan sampah . Peraturan ini meliputi ; ketentuan umum ; tujuan dan ruang lingkup ; tugas dan wewenang ; perencanaan ; hak dan kewajiban ; pengelolaan sampah ; perizinan ; lembaga pengelola ; pembiayaan dan kompensasi ; insentif ; kerjasama dan kemitraan ; peran masyarakat ; pembinaan dan pengawasan ; larangan ; sanksi administratif ; ketentuan penyidikan ; ketentuan pidana ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku , Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang pengelolaan Sampah ( Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 10) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 28 halaman + lampiran 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Asap Rokok, maka Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Asap Rokok melalui Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2012; PB Menkes No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan Mendagri No. 7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kawasan tanpa asap rokok (KTR), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan maksud dan tujuan ditetapkannya kawasan tanpa asap rokok. Kawasan tanpa asap rokok ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati. Dalam rangka menegakkan KTR di daerah dibentuk satuan tugas penegak KTR yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Selain itu juga menetapkan sanksi administrasi, pembiayaan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12
ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22
ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28
ayat (3), Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 31 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah, Pasal 32 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengelolaan Sampah. Pengembangan pembangunan disegaJa bidang,
pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi
masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis,
dan karakteristik sampah yang semakin beragam,
sehingga mempengaruhi estetika, kebersihan, keindahan
dan kenyamanan kota, juga berpengaruh terhadap
kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari
produksi dan polusi sampah. Untuk mewujudkan lingkungan Kota Nanga Bulik
yang sehat, indah dan bersih dari sampah agar
penduduknya merasa nyaman, aman dan bebas dari
polusi sampah, diperlukan pengelolaan persampahan
secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan
mekanisme yang berorientasi pada upayauntuk
menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010; PermenLH No. 16 Tahun 2011
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUGAS DAN WEWENANG;
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB IV SUMBER SAMPAH;
BAB V PENGELOLAAN SAMPAH;
BAB VI PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI;
BAB VII PERAN MASYARAKAT;
BAB VIII PERIZINAN;
BAB IX KERJASAMA DAN KEMITRAAN;
BAB X PENDIDIKAN DAN PEMBINAAN;
BAB XI DATA DAN SISTEM INFORMASI;
BAB XII LARANGAN;
BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIV PENYIDIKAN;
BAB XV KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab.Pasuruan Tahun 2016 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa agar daya dukung lingkungan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat dan generasi selanjutnya, maka pemanfaatan lingkungan hidup harus didasarkan pada prinsip pembangunan keberlanjutan yang dapat diwujudkan melalui kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1888);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 267);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 10);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4242);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617);
22.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
23.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
25.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hutan di Provinsi Jawa Timur;
26.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah :
a. melindungi wilayah Kabupaten Pasuruan dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, termasuk kawasan lindung, kawasan konservasi, kawasan hutan dan/atau hutan lindung, kawasan ruang terbuka hijau dan kearifan lokal;
c. melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, ekosistem daerah aliran sungai (DAS) serta anak sungainya dan ekosistem kawasan mata air di wilayah administrasi Kabupaten Pasuruan, agar tetap dapat memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat dan peruntukkan lainnya;
d. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
e. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
f. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
g. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
h. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
i. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
j. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
k. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan l. mengantisipasi isu lingkungan global.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pengendalian Pencemaran Air Di Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2002
Nomor 118, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nomor 64) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2016
perlu pengaturan dalam pengelolaan sanitasi
sebagai upaya promosi kesehatan seperti peningkatan
kesehatan lingkungan, penyediaan air bersih dan
pengurangan wilayah kumuh yang menjadi kegiatan
prioritas dalam pembangunan kesehatan nasional
UUD Pasal 18 ayat (6); UU.No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang sanitasi, program sanitasi dan pembangunan infrastruktur terkait sanitasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat