Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2014

Perubahan atas Perda No 7 Tahun 2003 tentang Perlindungan Satwa Burung di Kabupaten Kediri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perlindungan Satwa Burung di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2003 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Seri E) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 10 diubah; 2. Ketentuan Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda No 7 Tahun 2003 tentang Perlindungan Satwa Burung di Kabupaten Kediri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
23 April 2015
Tanggal Berlaku
23 April 2015
Sumber
LD No 5
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 2042 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan