TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah
dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur
Sipil Negara berdasarkan pertimbangan beban keija, tempat
bertugas, kondisi keija, kelangkaan profesi, prestasi keija,
dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, tambahan penghasilan
sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tulang Bawang tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tulang Bawang.
UU No 2 Tahun 1997,UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2016,PP No 11 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PP No 30 Tahun 2019, PP No 94 Tahun 2021, PermenPANRB No 34 Tahun 2011, PermenPANRB No 1 Tahun 2020, Permendagri No 77 Tahun 2020, PermenPANRB No 45 Tahun 2022, Keputusan Mendagri No 900/4700 Tahun 2020, Perda Kab Tulang Bawang No 12 Tahun 2016, Perda Kab Tulang Bawang No 03 Tahun 2022
Eraturan Bupati Tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Tulang Bawang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon
Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang
Bawang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Tulang Bawang Nomor 45 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Halaman : 11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2021
BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2021 NOMOR 553
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan
Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4889);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1
Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2016 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2018
Nomor 76);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2017 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 32);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR 2 TAHUN 2021
4
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Permenaker No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Permenaker No. 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 2, BN 2024 (61); 3 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 jo pasal 29 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud.
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 17 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 18 Tahun 2017
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:
a. APBD, meliputi: Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Alat Kelengkapan, dan Tunjangan Alat Kelengkapan lain.
b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi: 1. tunjangan komunikasi intensif, dan 2. tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Mencabut Perda Kab. Limapuluh Kota No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Limapuluh Kota No. 3 Tahun 2015
32
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Tegal No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk pen ghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dengan tujuan meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Pemberian TPP
Bab III Mekanisme Pemberian TPP
Bab IV Pemberian TPP
Bab V Tim Pelaksanaan TPP
Bab VI Aplikasi E-Kinerja Dan E-Sensi
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuanpenutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal dicabut.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus memiliki integritas dan profesionalitas tinggi; bahwa untuk meningkatkan kualitas birokrasi dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang profesional dan berintegritas, perlu meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam bentuk pemberian tambahan penghasilan pegawai; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga Peraturan Wali Kota dimaksud perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Materi pokok : Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, parameter Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Tim Pelaksanaan, Penghitungan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Indikator, Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Penghentian pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, pengelolaan administrasi Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Jumlah Halaman : 13 HLM; Lampiran : 9 halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenaker No. 2 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Diubah dengan :
Permenaker No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Mencabut :
Kepmenaker Nomor KEP.2958/M/SJ/2000 tentang Jam Wajib Mengajar dan Melatih bagi Instruktur Latihan Kerja di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 2, BN.2018/No.345, jdih.kemnaker.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Minahasa Tahun 2023 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Semarang No. 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah
yang memiliki kinerja dan dedikasi yang tinggi,
diperlukan tambahan penghasilan yang dapat
mendorong produktivitas kerja dan kesejahteraan
pegawai; bahwa berdasarkan Pasal 58 (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pemerintah Daerah memberikan tambahan
penghasilan berdasarkan pertimbangan beban kerja,
tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi,
prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan
Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian TPP
Bab III Penghentian Pembayaran TPP
Bab IV Mekanisme Pengajuan dan Pembayaran TPP
Bab V Penganggaran
Bab V Evaluasi
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 76 Tahun 2021 dicabut.
24 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Uang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 08 Tahun 2012 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, maka dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, selain gaji dan tunjangan lainnya perlu diberikan Uang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil. Besar tarif Uang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku telah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
UU No.20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA PROMAL No. 02 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 05 Tahun 2011; PERDA PROMAL No. 12 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Besaran Pemberian Uang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 untuk Golongan I, II, III dan IV yang terdiri dari uang makan, uang kesejahteraan, uang beras dan tunjangan hari raya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 01.b Tahun 2012 tentang Pemberian Uang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran Uang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil ditetapkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat