TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah
dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur
Sipil Negara berdasarkan pertimbangan beban keija, tempat
bertugas, kondisi keija, kelangkaan profesi, prestasi keija,
dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, tambahan penghasilan
sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tulang Bawang tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tulang Bawang.
- UU No 2 Tahun 1997,UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2016,PP No 11 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PP No 30 Tahun 2019, PP No 94 Tahun 2021, PermenPANRB No 34 Tahun 2011, PermenPANRB No 1 Tahun 2020, Permendagri No 77 Tahun 2020, PermenPANRB No 45 Tahun 2022, Keputusan Mendagri No 900/4700 Tahun 2020, Perda Kab Tulang Bawang No 12 Tahun 2016, Perda Kab Tulang Bawang No 03 Tahun 2022
- Eraturan Bupati Tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Tulang Bawang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon
Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang
Bawang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Tulang Bawang Nomor 45 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
- Halaman : 11
|