Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/NO.14, TLD NO.90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
wilayah Kabupaten Luwu Timur memiliki
kondisi geografis, demografi, topografi dan kemiringan
lereng yang rawan terjadinya bencana, baik yang
disebabkan oleh faktor alam, nonalam maupun karena
kelalaian manusia yang menimbulkan kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis
dan korban jiwa yang dalam kondisi tertentu dapat
mengganggu pertumbuhan pembangunan daerah, dalam rangka mengendalikan dan mengurangi
resiko bencana serta memulihkan kondisi pasca
bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai dalam
masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan
penanggulangan bencana daerah secara sistimatis,
terencana, terkoordinasi dan terpadu dengan
mengoptimalkan seluruh potensi yang tersedia di
Kabupaten Luwu Timur, salah satu kewenangan Pemerintah Daerah
dalam penanggulangan bencana, perlu menetapkan
kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya
selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Pelayanan Publik , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang
Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing
Non Pemerintahan dalam Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Penggunaan Dana Siap Pakai, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9 Tahun 2008 tentang Protap Tim
Reaksi Cepat, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana , Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur .
PENANGGULANGAN
BENCANA DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12, TLD NO.12, LL KAB. KAPUAS HULU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat
ABSTRAK:
Bahwa penyandang cacat merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan masyarakat lainnya di segala aspek kehidupan dan penghidupan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.27 Tahun 1959 , UU No.4 Tahun 1997, UU No.13 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.1 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2009, UU No.19 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1998.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Penyandang Cacat, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat, Kesamaan Kesempatan, Aksesibilitas, Kewajiban Pemerintahan Daerah, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pemberdayaan dan Kemitraan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
22 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Wilayah Kabupaten Ogan Ilir memiliki kondisi geografis, geologis dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa. Bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat.
Dasar Hukum: UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; U No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 36 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Ilir Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2014.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Asas Dan Tujuan; Tanggung Jawab Dan Wewenang; Hak, Kewajiban Masyarakat Dan Lembaga Kemasyarakatan; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Peran Lembaga Usaha Dan Lembaga Internasional; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Pendanaan Dan Bantuan Bencana; Pengawasan; dan Penyelesaian Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya percepatan penurunan angka kemiskinan danmeningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan; bahwa penanggulangan kemiskinan di daerah perlu dilakuakn secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan tanggung jawab bersama Pemda, dunia usaha dan unsur masyarakat; bahwa agar terdapat kepastian hukum dalam penanggulangan kemiskinan secara efektif, efisien, optimal, terprogram dan berkelanjutan, maka perlu peraturan yang disusun dalam bentuk Perda; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 13 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; Perpres No 15 Tahun 2010; Perpres No 166 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, arah kebijakan dan tujuan, hak dan tenaggung jawab warga miskin, kewajiban pemerintah daerah, masyarakat an pelaku usaha, tahapan penanggulangan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, koordinasi penanggulangan kemiskinan, sumber daya penanggulangan kemiskinan, peran serta masyarakat, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar
perusahaan yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung dari suatu
kegiatan usaha perusahaan di Kabupaten Bengkayang diperlukan adanya
tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Menteri
Sosial Nomor 50/HUK/2005, Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengaturan mengenai Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dimaksudkan untuk memberi arahan
kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan di daerah dalam
melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta
menyiapkan diri untuk memenuhi standar internasional terkait dengan pelaksanaan
tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan; dan memberi kepastian dan
perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 11 Tahun 2014
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN OLEH PERUSAHAAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11, TLD NO.11, LL KAB. KAPUAS HULU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Oleh Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan, merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan yang menjalankan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun. 1945, UU No.27 Tahun 1959 , UU No.22 Tahun 2001, UU No.18 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.4 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Perancanaan, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi, Pendayagunaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan oleh Perusahaan, Pemberdayaan Masyarakat, Pengawasan dan Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
11 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat