Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 12 Tahun 2014

Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERDA ini diatur mengenai Asas Dan Tujuan; Tanggung Jawab Dan Wewenang; Hak, Kewajiban Masyarakat Dan Lembaga Kemasyarakatan; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Peran Lembaga Usaha Dan Lembaga Internasional; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Pendanaan Dan Bantuan Bencana; Pengawasan; dan Penyelesaian Sengketa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
29 September 2014
Tanggal Pengundangan
29 September 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.12
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 844 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan