Peraturan Bupati Nomor
841 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan, Pembangunan, Pengelolaan dan
Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi di Kabupaten Banjarnegara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan Pembangunan, Pengelolaan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa telekomunikasi merupakan sarana publik yang
dalam penyelenggaraanya membutuhkan infrastruktur
menara telekomunikasi yang pembangunan dan
penggunaannya harus memperhatikan efisiensi,
keamanan lingkungan dan estetika lingkungan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat
(5) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
5 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengendalian
Menara Bersama Telekomunikasi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Banjamegara Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjamegara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penataan
dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi,
perlu mengatur zona cell plan pembangunan Menara
yang tersedia di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penataan Pembangunan, Pengelolaan dan Penggunaan
Menara Bersama Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
02/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Mentari Dalam Negara, Menteri Pekerjaan Umum Menteri Komunikasi dan Informasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
23/PER/M.KOMINFO/04/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Pembangunan Menara Baru
Bab IV Penempatan Lokasi Menara Bersama
Bab V Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
Bab VI Perizinan Pembangunan Menara Telekomunikasi
Bab VII Pemeliharaan Menara Telekomunikasi
Bab VIII Pengawasan, Pengendalian dan Perlindungan
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Peraturan Bupati Nomor 841 Tahun 2011 dicabut.
18 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012
Permenkominfo No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Infrastruktur Konektivitas
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang optimal, efektif, efisien, serta terprogram secara terpadu dan berkelanjutan diperlukan sistem informasi infrastruktur konektiitas; bahwa sesuai ketentuan Pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, diamanatkan agar perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam suatu sistem informasi; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Infrastruktur Konektivitas.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.17 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.39 Tahun 2006; PP No.82 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.38 Tahun 2015; Perpres No.95 Tahun 2018; Perpres No.39 Tahun 2019; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.98 Tahun 2018; Perda No.17 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2016; Perda No.1 Tahun 2019; Pergub No.18 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
8 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014
Permenkominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan Nasional 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Permenkominfo No. 43/P/M.KOMINFO/12/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Permenkominfo No. 6/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 17, BN.2014/No.770, peraturan.go.id : 21 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan memantapkan kelembagaan penyiaran Daerah untuk memberikan keseimbangan dalam memperoleh informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang sehat kepada masyarakat, perlu adanya Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak hanya memproduksi acara siaran sesuai tuntutan liberalisasi dan selera pasar serta bukan pula semata-mata sebagai corong pemerintah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, penyelenggara penyiaran radio yang didirikan atau dimiliki Pemerintah Daerah disesuaikan menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Salatiga;
d.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh 6 pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2013.
Mencabut Peraturan Walikota Salatiga Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Salatiga
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa telekomunikasi merupakan sarana publik yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi;
bahwa dalam pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi harus mempertimbangkan kepentingan pemerintah, kepentingan penyedia menara dan kepentingan masyarakat, juga harus memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan lingkungan, estetika kawasan serta penggunaan lahan berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
bahwa untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan menara, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan menara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 3 Tahun 2001, PP No. 26 Tahun 2008, Permenkominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/1/2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Bentuk dan penempatan lokasi menara;
3. Pembangunan menara dan penempatan bts;
4. Penggunaan bersama menara telekomunikasi;
5. Menara kamuflase, micro cell dan serat optik;
6. Pengecualian dari penempatan lokasi menara;
7. Perizinan pembangunan menara;
8. Partisipasi pembangunan dan asuransi;
9. Hak dan kewajiban;
10. Retribusi;
11. Pemeliharaan menara;
12. Pengawasan dan pengendalian;
13. Pengecualian;
14. Ketentuan penyidikan;
15. Ketentuan pidana;
16. Ketentuan peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
32 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2013
Pers, Pos, dan PeriklananTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkominfo No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 17, BN.2013/No.682, peraturan.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Panduan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa telekomunikasi merupakan sarana publik dalam penyelenggaraannya membutuhkan ketersediaan infrastruktur menara telekomunikasi yang pembangunan, penggunaan dan pengoperasiannya perlu diselenggarakan dengan baik, efektif dan efisiensi dengan memperhatikan kaidah tata ruang, keselarasan dan keamanan lingkungan, estetika kota, kesehatan dan keselamatan dengan tidak mengabaikan prinsip kelangsungan usaha sektor telekomunikasi;
b. bahwa meningkatnya kegiatan usaha sektor telekomunikasi seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), berbagai kebutuhan layanan Pemerintahan dan layanan publik terhadap akses komunikasi yang cepat, akurat, mudah dan teijangkau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Panduan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/ PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekeijaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, Nomor 18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/M. KOMINFO/03/ 2009, 3/P/2009;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB III PERENCANAAN PEMBANGUNAN MENARA;
BAB IV PENEMPATAN MENARA;
BAB V PERTIMBANGAN TEKNIS;
BAB VI IZIN OPERASIONAL MENARA (IOM);
BAB VII PENEMPATAN ANTENA DAN IZIN OPERASIONAL MENARA BERGERAK;
BAB VIII STRUKTUR DAN IDENTITAS MENARA;
BAB IX TANGGUNGJAWAB SOSlAL;
BAB X PENGGUNAAN MENARA BERSAMA;
BAB XI PEMELIHARAAN MENARA;
BAB XII MONITORING DAN EVALUASI MENARA;
BAB XIII SANKSI ADMINSTRATIF;
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN E-GOVERNMENT KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Dalam rangka membantu tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance) serta menunjang
terlaksananya hubungan yang lebih menekankan pada sisi kemitraan (partnership) antara badan publik dengan
masyarakat maupun dunia usaha, diperlukan dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, untuk mengimplementasikan dan mengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut, diperlukan perencanaan strategis yang komprehensif melalui pembentukan suatu Rencana Induk Pengembangan e-Goverment sebagai pedoman perencanaan dan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Prabumulih. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan walikota ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2016; Perwako No. 43 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang rencana induk pengembangan e-government dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi E-Government adalah pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam hubungannya dengan badan publik, masyarakat maupun dunia usaha. Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah dokurnen perencanaan Teknologi Inforrnasi dan Komunikasi Kota Prabumulih yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan, pengembangan, dan implementasi smart city, pengelolaan smart city, pembiayaan, pelaporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 17 Seri E Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektifitas dan efisiensi serta percepatan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Purworejo, perlu menerapkan mekanisme pelayanan secara daring;
b. bahwa untuk memberikan pedoman dan dasar hukum dalam pelayanan administrasi kependudukan secara daring sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring ada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purworejo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Daear Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang proses pendaftaran administrasi kependudukan yang pengiriman data/ berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat