Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2013

Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Salatiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh 6 pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2013 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Salatiga
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2013
Sumber
LD.2013/No.17
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 178 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Salatiga Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Salatiga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan