Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Daerah;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun intensifikasi sumber pendapatan daerah tersebut;
Bahwa untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; .Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1997.
Peraturan ini Tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
Ketentuan Umum;
Pengambilan Air Bawah Tanah;
Pengambilan Air Permukaan;
Pengendalian;
Nama,Obyek dan Subyek Pajak;
Dasar Penggunaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;
Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Pembentuk,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan ,dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluarwa;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2000.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenisjenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin Trayek merupakan jenis Retribusi Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, maka perlu mengatur Retribusi Izin Trayek dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 84 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6
Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8
Tahun 1995;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang izin trayek, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran, tata cara penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2000.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemungutan Hasil Hutan Berupa Kayu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada hutan Produksi serta BAB IV Pasal 7 Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 310/KPTS-II/1999 tentang Pedoman Pemberian Hak Pemungutan Hasil Hutan, Daerah Kabupaten diserahi wewenang untuk mengatur sebagian Urusan di Bidang Kehutanan termasuk memberikan izin Hak Pemungutan Hasil Hutan sesuai dengan Pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 315/KPTS-II/1999, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 310/KPTS-II/1999, Kputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 2200/KPTS-II/1999, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Cara Permohonan, BAB III Pelaksanaan Hak Pemungutan Hasil Hutan, BAB IV Pelaporan, BAB V Hak Dan Kewajiban, BAB VI Pembinaan Dan Pengawasan, BAB VII Larangan, BAB VIII Sanksi - Sanksi, BAB IX Hapusnya Hak Pemungutan Hasil Hutan, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2000.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi Badan Legislatif Oaerah, baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah; bahwa Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayan terhadap DPRD yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah; bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan Sekretanat DPRD, dipandang perlu melakukan penataan kernbali Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah I Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 7 Tahun 1994 tentang PerubahanPertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; bahwa sehubungan hal tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Wilayah I Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, untuk itu
perlu diganti dengah Peraturan Daerah baru ;
UU No. 13 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 21 Desember 2000 No. 13/KEP/2000
Dengan PERDA ini, dibentuklah Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemakaian Mes Milik Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah Di Jakarta Dan Banjarmasin
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pengadaan Mes Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah di
Jakarta dan Banjarmasin adalah untuk membantu para Pegawai NegerI dan keluarganya maupun anggota masyarakat umum yang sedang menjalankan tugas atau keperluan lain di Jakarta dan Banjarmasin disamping upaya untuk meningkatkan Pendapatan Daerh
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; . Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Manual Departemen Dalam Negeri Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MES PEMERINTAH PROVINSI;
BAB III PENGGUNAAN MES;
BAB IV PENANGGUNG JAWAB DAN PENGELOLA MES;
BAB V KETENTUAN BIAYA MENGINAP DAN KEWAJIBAN PENYETORAN;
BAB VI KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VII KETENTUAN PIDANA;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2000.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan
Tengah Nomor 13 Tahun 1996 tentang Pemakaian Mes Milik Pemerintah Propinsi
Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Di Jakarta dan Banjarmasin
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan
pernbangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta
melaksanakan pengawasan penyelenggaraan
Pernerintahan Desa. maka di Desa perlu dibentuk
Badan Perwakilan Desa: bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur pernbentukan Badan Perwakilan Desa: bahwa untuk rnaksud tersebut perlu diatur dan diteiapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; Permendagri No Tahun 1999; Kepmendagri No 61 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Badan Perwakilan Desa, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang BPD, hak dan kewajiban BPD, keanggotaan, alat kelengkapan BPD, sekretariat BPD, rapat-rapat BPD, larangan anggota BPD, kedudukan keuangan BPD, masa kenaggotaan dan pemberhentian BPD, penggantian anggota dan pimpinan BPD antar waktu, tindakan penyidikan terhadap anggota BPD, tata cara pemilihan anggota BPD, pengesahan dan pelantikan anggota BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2000.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan, sepanjang menyangkut Retribusi Terminal
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2000 No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta mensikapi berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan yang
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1994 tentang
Pe·rubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan
Parkir Kendaraan, sudah tidak sesuai lagi maka pertu diganti ;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1999; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
15 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
7 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapkan retribusi untuk Terminal di Kabupaten Temanggung dengan menentukan nama, obyek, dan subjek retribusi. Besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis fasilitas, dan tata cara pemungutan, pembayaran, serta sanksi administrasi diatur dengan menggunakan SKRD atau dokumen serupa. Pelaksanaan peraturan dan pengawasan dilakukan oleh Dinas yang ditunjuk oleh Bupati, dengan ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2000.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir
Kendaraan yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1994 tentang Perubahan
Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun
1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan, sepanjang menyangkut
Retribusi Terminal dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2000/No.24 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi
Penyedotan Kakus ditetapkan menjadi Retribusi Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diterbitkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 18 Tahun 1981; Undang-undag Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan-pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan-pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan-pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan-pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan-pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
tahun 1988.
Peraturan ini mengatur Retribusi
sebagai pembayaran atas pelayanan penyedotan kakus/jamban, transportasi dan
pembuangan di TPA tinja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang
dikelola oleh pihak swasta. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Penetapan;
12. Sanksi Adminstrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Dan Pembatalan;
17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Kadaluwarsa;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2001/NO.13 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa Perhitunsan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta l'ahun Anggaran 1999 / 2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai denqan ketentuan Pasal 86 alat (3) Undang-Lndang Nonror 22 Tahun 1999;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; PP No 5 Tahun 1975; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; PP No 19 Tahun 1997; PP No 20 tahun 1997; PP No 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan MenteriDalam NegeriNomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 2 Tahun 1994; Peraturan Nlenteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 879; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2000.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BARANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat