Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2000

Retribusi Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapkan retribusi untuk Terminal di Kabupaten Temanggung dengan menentukan nama, obyek, dan subjek retribusi. Besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis fasilitas, dan tata cara pemungutan, pembayaran, serta sanksi administrasi diatur dengan menggunakan SKRD atau dokumen serupa. Pelaksanaan peraturan dan pengawasan dilakukan oleh Dinas yang ditunjuk oleh Bupati, dengan ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2000
Tanggal Pengundangan
09 September 2000
Tanggal Berlaku
09 September 2000
Sumber
LD Tahun 2000 No.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan, sepanjang menyangkut Retribusi Terminal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan