Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Tujuan pembangunan kesehatan adalah untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia serta sebagai modal dasar bagi pelaksanaan pembangunan daerah. Dengan telah ditetapkannya Sistem Kesehatan Nasional yang menjadi acuan serta suprastruktur pembangunan kesehatan di tingkat nasional, juga merupakan acuan bagi penyusunan kebijakan pembangunan kesehatan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang secara integral merupakan subsistem dari Sistem Kesehatan Nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Perda tentang Sistem Kesehatan Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1996; PP Nomor 46 Tahun 2014; PP Nomor 66 Tahun 2014; Perpres Nomor 72 Tahun 2012; Permenkes Nomor 001 Tahun 2012; Permenkes Nomor 75 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2007; Perda Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Sistem Kesehatan Kota Banjarmasin, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kedudukan SKK; Prinsip Penyelenggaraan Kesehatan; Ruang Lingkup; Upaya Kesehatan; Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; Pembiayaan Kesehatan; Sumber Daya Manusia Kesehatan; Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Pangan; Manajemen, Informasi dan Regulasi Kesehatan; Pemberdayaan Masyarakat; Kesehatan Lingkungan; Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; Hak dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2017
LARANGAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN TUAK (MINUMAN TRADISIONAL BERALKOHOL), MINUMAN RACIKAN DAN LEM AICA AIBON SEJENISNYA DI KABUPATEN LEBONG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Tuak (Minuman Tradisional Beralkohol), Minuman Racikan dan Lem Aica Aibon Sejenisnya di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meluasnya peredaran minuman tuak dan penyalahgunaan lem aica aibon di Kabupaten Lebong yang berdampak membahayakan kesehatan dan perkembangan generasi muda serta dapat mengganggu ketertiban
umum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Larangan Dan Pengendalian Minuman Tuak (Minuman Tradisional Beralkohol), Minuman Racikan Dan Lem Aica Aibon Sejenisnya Di Kabupaten Lebong.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
Asas, Ruang lingkup, jenis-jenis tuak, minuman racikan dan aica aibon sejenisnya yang dilarang.
Dilarang memproduksi, menyimpan, memiliki, mengkonsumsi, dan menjual Minuman Tuak (minuman tradisional beralkohol), Minuman Racikan dan mengisap Lem Aica Aibon dan sejenisnya di Daerah Lebong. pengecualian, pengawasan dan pegendalian, pembinaan, ketentuan penyelidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS
ABSTRAK:
Bahwa Infeksi HIV/AIDS adalah virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya sulit dipantau dan tidak mengenal batas wilayah, usia, jenis kelamin dan status sosial;
bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berkewajiban melakukan upaya dalam pencegahan dan penanggulangan Infeksi dan HIV/AIDS di Kabupaten
Banyuwangi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
penanggulangan penyebaran HIV dan AIDS secara terstruktur melibatkan SKPD, dunia pendidikan, masyarakat dan Swasta (pemilik tempat hiburan malam)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5, TLD NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian, Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan
Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam melakukan pengendalian, pengawasan dan peredaran minuman beralkohol melalui
Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No, 36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.74 Tahun 2013, Permen Perdagangan No.20/M-DAG/PER/4/2014.
Pengedaran dan penjualan minuman beralkohol merupakan permasalahan sosial yang perlu mendapatkan perhatian serius semua pihak, baik aparat pemerintah, tokoh masyarakat maupun masyarakat pada umumnya, karena bertentangan dengan nilai-nilai sosial, keagamaan,
ketertiban dan seluruh aspek kehidupan masyarakat. Sampai saat ini penegakan hukum terhadap pengedaran dan penjualan minuman beralkohol masih mengalami kendala dalam setiap penegakan hukum terutama dalam melakukan pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Untuk mengatur hal tersebut memungkinkan Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah sesuai kondisi daerah masing-masing dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 4/2016 Seri E, No Reg perda 5/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2013 tentang tarif Pelayanan Kesehatan Kelas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU No.44 Tahun 2009 tentan Rumah Sakit telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No.11 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang. Bahwa seiring dengan perkembangan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang, dan perkembangan perekonomian di daerah, maka perlu menyesuaikan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemeritnah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda Kabupaten Banyumas No.6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda Kabupaten Banyumas No.11 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang. Perda Kabupaten Banyumas No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No.11 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Ajibarang diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2017 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan keseimbangan dan perlindungan dalam mewujudkan ketertiban umum serta menjaga kesehatan masyarakat dan melindungi moral dan budaya masyarakat dari pengaruh minuman beralkohol dan minuman oplosan, maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang pengawasan dan pengendalian terhadap minuman beralkohol dan minuman oplosan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 74 Tahun 2013; Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014; Permenindustri No. 63/M-IND/PER/7/2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol dan minuman oplosan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu juga menetapkan antara lain maksud dan tujuan perda ini, penggolongan dan jenis minuman beralkohol, pendistribusian dan penjualan minuman beralkohol, pengendalian dan peredaran minuman beralkohol, penerbitan SIUP-MB, pembuatan dan penjualan minuman beralkohol tradisional, dan peran serta masyarakat untuk membantu upaya pencegahan, pemberantasan, peredaran dan penggunaan minuman beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF PELAYANAN RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
peraturan daerah provinsi lampung nomor 19 tahun 2014 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil usaha perkebunan, dibatalkan berdasarkan keputusan menteri dalam negeri negara republik indonesia nomor 188.34-5229 tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan dari peraturan daerah provinsi lampung nomor 19 tahun 2014 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil usaha, yang menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam peraturan daerah ini bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hirerkri dan materi muatan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dimana materi muatan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini telah melampaui kewenangan pemerintah daerah
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011
4. undang-undang nomor 23 tahun 2014
5. peraturan presiden nomor 87 tahun 2014
6. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015
peraturan daerah ini memutuskan tentang pencabutan atas beberapa ketentuan peraturan daerah provinsi lampung nomor 19 tahun 2014 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil usaha perkebunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah
satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai
dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyakit menular masih menjadi masalah
kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan,
kematian, dan kecacatan yang tinggi sehingga perlu
dilakukan penyelenggaraan penanggulangan melalui upaya
pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan yang efektif
dan efisien;
c. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan, kesehatan bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai
investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang
produktif secara sosial dan ekonomis;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
Peraturan Daerah ini mengatur penanggulangan penyakit menular dengan substansi:
(a) kelompok dan jenis penyakit menular;
(b) penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular;
(c) upaya penanggulangan penyakit menular;
(d) pembiayaan;
(e) koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan;
(f) peran serta masyarakat;
(g) penelitian dan pengembangan;
(h) pencatatan dan pelaporan;
(i) pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini
harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak
diundangkannya Peraturan Daerah ini.
jumlah 21 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan masyarakat Malinau Sehat, maka perlu didukung dengan pembangunan di bidang kesehatan yang menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; kesadaran masyarakat akan hidup sehat, mempengaruhi meningkatnya kebutuhan pelayanan dan pemerataan yang mencakup tenaga, sarana dan prasarana baik jumlah, jenis profesi maupun mutu, oleh karena itu diperlukan pengaturan untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan; dalam rangka meningkatkan kesehatan sepanjang siklus kehidupan perlu dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu melalui program-program pembangunan kesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka erlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan Yang Berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-UndangNomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan ini mengenai penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkesinambungan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan menjamin bahwa setiap individu memperoleh hak atas kesehatan yang baik dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu membentuk Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2003; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No. 188/Menkes/PB/1/2011 dan No. 7 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Buton No. 2 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur kawasan tanpa rokok diantaranya: Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat