Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan keuangan daerah, dipandang perlu untuk memberikan pedoman dasar tata kelola keuangan daerah yang bertumpu pada asas umum pengelolaan keuangan daerah yang taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab serta memenuhi kaidahkaidah pengelolaan keuangan daerah yang diterima umum; peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan pengalolaan keuangan daerah saat ini.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Bupati/Wakil Bupati dan Bekas Bupati/Bekas Wakil Bupati Serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retrebusi Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
15. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan Badan Layanan Umum
17. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah.
MENGATUR TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2009.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2009
Retribusi - Pemakaian - Kekayaan Daerah - perubahan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 9 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan tarif dan penambahan objek pemakaian Retribusi Kekayaan, maka perlu melakukan penyesuaian besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2009.
Mengubah BAB VII Pasal 9 ayat (2) huruf A; Menambah 1 Angka pada BAB VII Pasal 9 ayat (2) huruf A; Mengubah BAB VII Pasal 9 ayat (2) huruf B angka 1 huruf a dan huruf b; Mengubah Pasal 9 ayat ( 2 ) huruf B angka 1; Disisipkan 1 (Satu) yakni angka 3 dan angka 4 diantara huruf B angka 1 dan huruf c; Mengubah BAB XXII Pasal 29
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
5 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pendelegasian Sebahagian Wewenang Penandatanganan Naskah Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Bahwa datam rangka penyetenggaraanpemerintahan, petaksanaan pembangunan dan
petayanan kemasyarakatan, maka dipertukanpenataan kembati organisasi perangkat daerah
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud pemerintahanyang baik (Good Governance). Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, pertudisempurnakan kembati dengan memperhatikan kebutuhan Riit pembentukan Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut ,maka perlu ditetapkan dalam peraturan Daerah Perubahan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No. 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan
2. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
3. Dinas Pertanian
4. Dinas Sosial
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kantor Pengelola Kota Terpadu Mandiri (KTM) Transmigrasi Kawasan Sungai Rambutan Dan Parit Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk menindak lanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2008 tanggal 14 April 2008 tentang Penetapan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Transmigrasi Kawasan UPT Sungai Rambutan dan Parit Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. Untuk percepatan pembangunan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Transmigrasi Kawasan Sungai Rambutan dan Parit Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir perlu membentuk KantorPengelola Kota Terpadu Mandiri Transmigrasi Kawasan Sungai Rambutan dan Parit Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Dasar Hukum: UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 15 Tahun 1997; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 05 Tahun 2005; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 36 Tahun 2005; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 06 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan Dan Letak Wilayah; Tugas Pokok Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tujuan Dan Sasaran; Ruang Lingkup Wilayah; Sumber Dana; dan Prinsip Dasar Pengelolaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU, DPRD bersama Gubernur telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2009 sesuai No.903-127 Tahun 2009 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2009.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur tentang besaran APBD Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2009.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Penyu Di Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat