Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan Dan Letak Wilayah; Tugas Pokok Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tujuan Dan Sasaran; Ruang Lingkup Wilayah; Sumber Dana; dan Prinsip Dasar Pengelolaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat