Retribusi - Pemakaian - Kekayaan Daerah - perubahan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 9 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perubahan tarif dan penambahan objek pemakaian Retribusi Kekayaan, maka perlu melakukan penyesuaian besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007
- PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2009.
- Mengubah BAB VII Pasal 9 ayat (2) huruf A; Menambah 1 Angka pada BAB VII Pasal 9 ayat (2) huruf A; Mengubah BAB VII Pasal 9 ayat (2) huruf B angka 1 huruf a dan huruf b; Mengubah Pasal 9 ayat ( 2 ) huruf B angka 1; Disisipkan 1 (Satu) yakni angka 3 dan angka 4 diantara huruf B angka 1 dan huruf c; Mengubah BAB XXII Pasal 29
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
- 5 hlmn;1 pnjelasan
|