Pangan, Pertanian dan Peternakan - Kebijakan Pemerintah
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD/2024/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan tugas teknis operasional di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan serta pelaksanaan penyuluhan pertanian di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, perlu dibentuk unit kerja di setiap Kecamatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian dan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan /SM.200/1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 03/KPTS/SM.200/I/O5/2019 tentang Pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian, Pemerintah Daerah berwenang membentuk Balai Penyuluhan Pertanian di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131/Permentan/OT.140/12/2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/PERMENTAN/SM.010/9/2016; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 / PERMENTAN/SM.010/9/2016; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/SM.200/1/2018; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 03/KPTS/
SM.200/I/O5/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 71 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI; ORGANISASI; TATA HUBUNGAN KERJA; KEPEGAWAIAN; PENDANAAN; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024;
Dalam Pergub ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 6.181.338.970.389,00 (enam triliun seratus delapan puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah). Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 6.108.572.143.903,00 (enam triliun seratus delapan miliar lima ratus tujuh puluh dua juta seratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus tiga rupiah)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2018 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Jaminan Pensiun Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan belum mengatur mengenai bentuk kartu peserta, sertifikat kepesertaan, dan formulir jaminan kehilangan pekerjaan, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 82 Tahun 2019; PP Nomor 45 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015; PP Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan kartu tanda kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan, yang berupa Kartu Peserta dalam bentuk fisik dan Kartu Peserta dalam bentuk digital/elektronik. Jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri atas: jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan hari tua; jaminan pensiun; dan/atau jaminan kehilangan pekerjaan.
Mengatur juga mengenai Sertifikat Kepesertaan berupa Sertifikat Kepesertaan dalam bentuk fisik; dan Sertifikat Kepesertaan dalam bentuk digital/elektronik. Serta mengatur mengenai Formulir dalam bentuk fisik maupun dalam bentuk digital/elektronik.
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Jaminan Pensiun Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2
Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari
Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan air minum kepada masyarakat
dan guna meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum
Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten
Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 61.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2002
PERDA Kab. Lampung Timur No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah a. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang dan Barang;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2020;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
i. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
j. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan;
k. Peraturan Daaerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Penataan, Pembangunan, Pengoperasian dan Retribusi Menara Telekomunikasi di Kabupaten Lampung Timur;
l. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
m. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; dan
n. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi.
o. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
p.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan;
Peraturan Menteri Pertanian NO. 1, BN.2024 (206)/8 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada sektor pertanian, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian;
b. bahwa dengan adanya degradasi lahan pertanian serta untuk melakukan perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi, diperlukan penyesuaian pengaturan penyaluran pupuk bersubsidi terkait jenis, peruntukan, dan penetapan alokasi pupuk bersubsidi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
6. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan;
7. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yaitu tentang ketentuan umum, pupuk bersubsidi, Jenis pupuk organik dan Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian diubah sebagian
8 hlm
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Sragen No. 42 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tata Naskah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tata Naskah di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah, maka Peraturan Bupati
Sragen Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu
diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Romawi II huruf B Peraturan
Bupati Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 42 Tahun 2023 diubah.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERWALI No. 18 Tahun 2022.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Mengubah Peraturan Wali Kota No. 18 Tahun 2022
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat