Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
UU No. 27 tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP NO. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Perda Kab Kapuas Hulu No. 11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketetentuan umum, tunjangan kesejahteraan yang terdiri dari rumah Negara dan perlengkapannya, belanja rumah tangga dan kendaraan dinas jabatan dan tunjangan transportasi serta dalam Perda ini juga diatur ketetentuan lain-lain dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 32 Tahun 2016 tentang Standar Biaya dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016 Nomor 34 ), sepanjang mengatur mengenai Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota
DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 56 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Garut No. 189 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Adminisitratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERBUP Kab. Garut No. 124 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERBUP Kab. Garut No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERBUP Kab. Garut No. 80 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 56 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksana Peraturan daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 56, BD 2017/NO 56
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 8 ayat (6),Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (7), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal 23 ayat (5), Pasal 24 ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung, perlu. menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 12 ‘Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentuk Propinsi Kalimantan Utara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Propinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pemerintah dan Pengawasan Penyelengggaraan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 ‘Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dan Operasional, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai hak-hak keuangan dan administratif yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan hak-hak tersebut, yang mencakup Hak keuangan, Hak administratif, Mekanisme dan prosedur pembayaran, Pertanggungjawaban dan pengawasan, Pengaturan lainnya. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis untuk memastikan pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 55 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 43/M Tahun 2017tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama, yang mana besaran tambahan penghasilan untuk jabatan fungsional utama belum tercantum dalam Peraturan Bupati maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasiian kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sragen maka perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada
Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sragen;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun i950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen;
9. Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Staf Ahli Bupati;
Mengubah Lampiran I angka 4 Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 20 17 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah
Kabupaten Sragen
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 20 17 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah
Kabupaten Sragen
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 55 Tahun 2017
PENETAPAN - BESARAN - TUNJANGAN TRANSPORTASI - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2017/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Perda Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, maka perlu menetapkan Besaran Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda No.2 Tahun 2017
Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari; meliputi; Tunjangan Transportasi; Penganggaran dan Pertanggungjawaban Tunjangan Transportasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
4 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga dapat mewujudkan pembangunan di Kabupaten Banyumas diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang berkinerja baik dan profesional; bahwa dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, dipandang perlu untuk memberikan tambahan penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan bobot pekerjaan dan tanggungjawabnya sesuai dengan tugas dan fungsi Pegawai Negeri Sipil; bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 52 Tahun 2009; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberikan Tambahan Penghasilan untuk meningkatkan kesejahteraan dan merupakan penghargaan atas kinerja PNS sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Tambahan Penghasilan akan dibayarkan berdasarkan hasil capaian SKP dan perilaku Kerja Pegawai dan akan dipertimbangkan bagi pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 55 Tahun 2017
dprd - BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17
ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor
6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Semarang, perlu membentuk
Peraturan Bupati Semarang tentang Besaran Tunjangan
Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Semarang Nomor 23 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyusunan besaran tunjangan, bentuk tunjangan, pengelolaan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 78 Tahun 2010 dicabut.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 54 Tahun 2017
MEKANISME PENGESAHAN PENDAPATAN BERUPA UANG ATAU BARANG/JASA/SURAT BERHARGA YANG DITERIMA OLEH SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2017/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGESAHAN PENDAPATAN BERUPA UANG ATAU BARANG/JASA/SURAT BERHARGA YANG DITERIMA OLEH SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan Standar Akuntasi Pemerintah (SAP) Nomor
02 paragraf 63 menyatakan • transaksi pendapatan, belanja
dan pembiayaan dalam bentuk barang dan jasa harus dilaporkan dalam laporan Realisasi Anggaran dengan cara menaksir nilai barang dan jasa tersebut pada tanggal transaksi";
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau Barang I Jasa I
Surat Berharga yang diterima oleh SKPD;
:1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Korupsi ( Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun , 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
•
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daereah ( Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 10);
sebagaima telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor
08 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ( Lernbaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6 ).
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bone ( Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2016 Nomor 6 )
PERATURAN BUPATI TENTANG MEKANISME PENGESAHAN PENDAPATAN BERUPA VANG ATAU BARANG/JASA/SURAT BERHARGA YANG DITERIMA OLEH SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah Kabupaten Bone sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang &elanjutnya disebut SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran daerah sesuai dengan Keputusan Bupati.
6. Pejabat Penata Usahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tatausaha keuangan pada SKPD.
7. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
8. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
9. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
10. Rekening Penerima Hibah Langsung adalah rekening tempat penyirnpanan uang yang ditentukan oleh Kepala SKPD atau Unit Kerja untuk menampung seluruh penerimaan hibah langsung dan digunakan untuk membayar pengeluaran belanja/pembiayaan langsung.
11. Hibah adalah pendapatan berupa uang/barang/surat berharga atau jasa dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
12. Surat Pemyataan Tanggungjawab yang selanjutnya disingkat SPJT adalah surat pemyataan yang dibuat oleh PA/Kuasa PA yang menyatakan bertanggungjawab penuh atas seluruh pendapatan langsung dan belanja terkait pendapatan langsung serta pengembalian pendapatan.
4
13. Surat Pemyataan Telah Menerima Hibah Langsung yang selanjutnya SPTMHL adalah surat pernyataan tanggungjawab penuh atas penerimaan hibah langsung dan/atau belanja terkait hibah langsung (belanja yang bersumber dari hibah langsung ' /belanja barang baranguntuk pencatatan persediaan dari hibah belanja modal untuk pencatatan asettetap/asset lainnya dari hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan •urat berharga dari hibah) yang ditanda tangani oleh PA.
14. Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja yang selanjutnya disebut SP3B adalah • surat permintaan pengesahan yang diterbitkan oleh PA pada SKPD kepada Bendahara Umum Daerah untuk mengesahkan pendapatan dan dan atau belanja berupa uang yang digunakan langsung.
15. Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja yang selanjutnya disebut SP2B adalah surat yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah untuk mengesahkan pendapatan dan atau belanja berupa uang berdasarkan SP2B.
16. Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/ Jasa/ Surat Berharga selanjutnya disebut MPHL-BJS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditujukan untuk mencatat/ membukukan pendapatan hibah langsung untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap/asset lainnya dan hibah/ pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.
17. Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/ Jasa/ Surat Berharga selanjutnya disebut Persetujuan MPHL-BJS adalah dokumen yang diterbitkan oleh BUD sebagai persetujuan untuk mencatat pendapatan hibah langsung berupa barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pencatatan aset tetap/asset lainnya dari hibah dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.
18. Aplikasi Data Keuangan adalah sebuah aplikasi komputer berbasis akuntansi keuangan yang berfungsi sebagai pencatat data pengeluaran dan pemasukan serta menganalisa berbagai jumal akuntansi dan transaksi keuangan yang dilakukan sehari-hari.
19. Jumal Akuntansi adalah media pencatatan yang menggunakan klasifikasi akun cjalam Bagan Akun Standar yang secara umum digunakan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
5
BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2
(1) Peraturan ini mengatur tentang :
a. pendapatan berupa uang yang diterima SKPD dan dapat digunakan langsung oleh SKPD tanpa harus disetor terlebih dahulu ke kas daerah; dan
b. pendapatan hibah berupa barang/ jasa surat berharga yang diterima SKPD.
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. pendapatan hibah berupa uang atau barang/jasa/surat berharga; dan
b. pendapatan langsung lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan harus disajikan dalam Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SP3B
Pasal 3
(1) Format SP3B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2) Pejabat penandatangan SP3B adalah PA pada SKPD.
(3) Priode penyampaian SP3B ke BUD adalah paling lama per Triwulan.
(4) SP3B disampaikan ke BUD dilampiri :
a. surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) yang ditanda tangani oleh kepala SKPD dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
b. berita acara pemeriksaan kas yang ditanda tangani oleh Bendahara yang ditunjuk/Pejabat Keuangan SKPD dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
c. Bukti pengembalian uang dari pendapatan langsung (apabila menurut ketentuan peraturan perundang• undangan saldo uang harus dikembalikan; dan
d. copy rekening koran terakhir atas rekening tempat penyimpanan uang dari pendapatan langsung.
BAB m
PENERBITAN PENCATATAN SP2B
Pasal 4
(lJ BUD menerbitkan SP2B berdasarkan SP3B yang di ajukan oleh SKPD.
(2J SP2B sebagaimana dimaksud ayat (lJ diterbitkan setelah dilakukan pengujian terhadap SP3B.
(3J Pengujian sebagaimana dimaksud ayat (2J meliputi :
a. memeriksa kelengkapan larnpiran- sebagaimana dimak sud dala.tn Pasal 3 ayat (4J;
b. memeriksa kebenaran penulisan, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan;
c. memeriksa kesesuaian pencantuman pendapatan dan belanja pada SP3B dengan SPTJ; dan
d. mencocokkan tanda tangan PA pada SP3B dan tanda tangan kepala SKPD pada SPTJ dengan spesimen tanda tangan.
(4J Format SP2B sebgaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(SJ PPK-SKPD dan PPKD melakukan pembukuan atas penda patan dan belanja berdasarkan SP2B.
(6J Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (SJ dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Data Keuangan berupajumal akuntansi.
BAB IV
PENYAMPAIAN DAN PENERBITAN MPHL-BJS
Pasal S
(lJ Penyampaian MPH-BJS ke BUD dilakukan pada tahun anggaran berjalan setelah dilakukan pengesahan penerimaan hibah langsung berupa barang/jasa/surat berharga ke PPKD.
(2) Penyampaian MPH-BJS ke BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun anggaran.
(3) Format MPHL-BJS adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
Pendapatan hibah dan belanja/pembiayaan langsung berupa barang/jasa/surat berharga, PA membuat dan menyampaikan MPHL-BJS ke BUD dengan dilampiri SPTMHL berupa Barang/Jasa/Surat Berharga sebagaimana diatur dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari 4
Peraturan Bupati ini.
Pasal 7
(1) Dasar MPHL-BJS yang diajukan oleh SKPD, BUD
menerbitkan Persetujuan MPHL-BJS;
(2) Format Persetujuan MPHL-BJS adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 8
(1) Persetujuan MPHL-BJS diterbitkan oleh BUD setelah dilakukan pengujian.
(2) Pengujian MPHL - BJS sebagaimana climaksud pada ayat
(1) meliputi :
a. memeriksa kelengkapan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. memeriksa kebenaran dalam penulisan, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan;
c. menguji kesesuaian tandatangan pada MPHL-BJS dengan spesimen tandatangan;
d. mencocokkan nomor register pada MPHL-BJS dengan nomor register yang tercantum dalam SPTMHL;
e. menguji kesesuaian pencantuman pendapatan dan be•
lanja pada MPHL-BJS dengan SPTMHL; dan
f. memeriksa jurnlah pendapatan hibah langsung berupa barang/jasa/surat berharga sehingga sama dengan jumlah belanja barang.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
peraturan bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah kabupaten bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan laporan keuangan BLUD RSUD
Kabupaten Sidoarjo tahun 2016 terdapat kenaikan
pendapatan dan kenaikan nilai aktiva tetap sebagai dasar
penetapan perhitungan remunerasi;
b. bahwa pertimbangan sebagaimana huruf a, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Penetapan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400) ;
5. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusatdan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, TambahanLembaran Negara
Nomor 4438) ;
6. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5044) ;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor : 316/Menkes/SK/V/2009 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
Tahun 2009;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Ncmoi
2 Seri E ) ;
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Nomor 17
Tahun 2011 tentang Penetapan Remunerasi Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011
Nomor 2011), yang telah beberapa kali diubah dengan
Peraturan Bupati :
a. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2012 (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012Nomor 31);
b. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2012 (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 47);
diubah pada lampiran sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Peraturan Bupati Nomor 17
Tahun 2011 tentang Penetapan Remunerasi Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Sidoarjo
jumlah 4 halaman + lampiran 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat