KRITERIA-DAN-BESARAN-TAMBAHAN-PENGHASILAN-KEPADA-pEGAWAI-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KOTA-DENPASAR
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, LD.2014/NO.34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur Pemerintahan
dengan mempertimbangkan beban kerja atau tempat bertugas atau
kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja maka dipandang
perlu meninjau kembali tambahan Penghasilan kepada Pegawai di
Lingkungan Pemerintah Kata Denpasar ;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri
Dalam Negeri tanggal 15 Mei 2006 Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kriteria dan
Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kata
Denpasar.
- Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Mei 2006 Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 6 Tahun 2008
- BAB II KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI
Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud Ayat (1)
Pasal 9 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
- 5 Halaman
|