PERWALI Kota Yogyakarta No. 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pemuliaan Jenazah Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease-19 (Covid-19)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemuliaan Jenazah Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease-19 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa perlu penanganan secara khusus terhadap jenazah yang meninggal atau diduga meninggal akibat Corona Virus
Disease-19 (Covid-19) sesuai protokol kesehatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020.
Materi pokok: Penyelenggaraan Pemuliaan Jenazah Covid-19, Pelaksanaan Pemuliaan Jenazah Covid-19, Peran Serta Pengurus Wilayah, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran : 1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 73 Tahun 2020
KESEHATAN - JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - KARTU INDONESIA SEHAT - PENDATAAN PENDUDUK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2020/No.73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendataan Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Klaten dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima Jaminan Kesehatan bagi Penduduk, memberikan petunjuk dalam menentukan penduduk yang akan didaftarkan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat dan meningkatkan transparansi data penerima Jaminan Kesehatan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, maka perlu mengatur pendataan penduduk yang didaftarkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendataan Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Kabupaten Klaten Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2018
PERBUP ini mengatur tentang kategori penduduk yang didaftarkan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat, pendataan, penetapan peserta, perubahan data peserta, mekanisme perubahan data peserta, dan pelaksanaan program.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 73 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa kesehatan merupakan salah satu bidang
pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah
daerah, sehingga pemerintah daerah bertanggungjawab
dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk
meningkatkan derajat kesehatan diwilayahnya;
b. bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu
diberikan otonomi kepada manajemen pusat kesehatan
masyarakat berdasarkan prinsip efektifitas, efisiensi dan
produktifitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Pada Pusat Kesehatan Masyarakat;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 120 Tahun 2011; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 81 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum terkait tata kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (BLUD Puskesmas) di Kabupaten Trenggalek. Dalam peraturan ini dijelaskan definisi beberapa istilah, termasuk daerah, pemerintah daerah, Bupati, perangkat daerah, Puskesmas, BLUD Puskesmas, pegawai ASN, pegawai non ASN, PPKD, APBN, APBD, TAPD, remunerasi, fleksibilitas, dan lain-lain.
Peraturan Bupati ini memiliki maksud untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tata kelola BLUD Puskesmas. Ruang lingkup peraturan ini mencakup prinsip tata kelola, struktur organisasi, pengelompokan fungsi, prosedur kerja, pengelolaan sumber daya manusia, remunerasi, Standar Pelayanan Minimal (SPM), tarif layanan, pengelolaan keuangan, pengelolaan sumber daya lain, kerjasama, pengelolaan barang, pengelolaan lingkungan, pembinaan dan pengawasan, serta evaluasi dan penilaian kinerja.
Prinsip tata kelola yang diatur dalam peraturan ini mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi. Transparansi mengarah pada keterbukaan informasi, akuntabilitas memastikan fungsi dan pengelolaan yang jelas, responsibilitas mengacu pada kepatuhan terhadap prinsip bisnis yang sehat, dan independensi menjamin kebebasan dalam pengelolaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 46 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 73 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, Permendagri No. 79 Tahun 2018, Permenkes No. 43 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk :
a. memberikan kepastian terhadap tarif layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat:
b. meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat dalam upaya pembangunan kesehatan masyarakat di BLUD UPT Puskesmas dan jaringannya: dan
c. dasar penetapan pembayaran jasa pelayanan, sarana pelayanan serta operasional pelayanan kesehatan dasar dan rujukan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2023.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 73 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Program Jaminan Persalinan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Jaringannya Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018, menyebutkan bahwa Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan antara lain terdiri atas Jaminan Persalinan;
b. bahwa Program Jaminan Persalinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bertujuan untuk menurunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi serta mencegah terjadinya komplikasi pada ibu hamil, bersalin, nifas serta bayi baru lahir;
c. bahwa guna mendukung kelancaran dalam pelaksanaan penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan dimaksud, perlu menetapkan petunjuk teknis sebagai pedoman dalam pelaksanaan Program Jaminan Persalinan di Unit Pelaksana Teknis Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Cilacap;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Program Jaminan Persalinan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Cilacap;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran 8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan 9. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah 10. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Pelayanan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Cilacap 11. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap
Mengatur jaminan persalinan yang digunakan untuk mendekatkan akses dan mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir melalui penyediaan Rumah Tunggu Kelahiran meliputi : Sasaran dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggara, dan mekanisme pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2019.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 73 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Penyelamatan Ibu dan Bayi Baru Lahir di Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencegah kematian ibu dan bayi baru lahir di wilayah Kabupaten Toban yang mengalami kegawatdaruratan adalah melalui peningkatan kualitas pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensip, di Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Swasta dan di Puskesmas dengan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar serta guna peningkatan efisiensi dan efektifitas pelayanan rujukan kegawatdaruratan ibu dan bayi baru lahir, mulai dari tingkat masyarakat, Puskesmas hingga Rumah Sakit;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu membentuk Pedoman Pelaksanaan Penyelamatan Ibu dan Bayi Baru Lahir di Kabupaten Tuban dan menetapkanya dalam Peraturan Bupati;
Keputusan Bersama Menteri Dalam Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun Negeri dan 2010 dan Nomor 162/MENKES/PB/I/2010 tentang Kematian dan Penyebab Kematian;
Keputusan Gubernur Jawa Timur 188/786/KPTS/013/2013 tentang Pelaksanaan Sistem Rujukan Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Bupati Tuban Nomor 22 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Tuban;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan di tetapkannya Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Penyelamatan Ibu dan BBL di Kabupaten Tuban;
3. Ruang Lingkup Pengaturan;
4. Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Sistem Rujukan;
5. Pelayanan Kesehatan Masa Hamil, Bersalin dan Wifas;
6. Sistem Rujukan;
7. Kewajiban Pemerintah dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
8. Informasi dan Komunikasi;
9. Ketenagaan;
10. Partisipasi Masyarakat;
11. Pencatatan dan Pelaporan;
12. Sanksi Administratif;
13. Monitoring dan Evaluasi;
14. Pembinaan dan Pengawasan;
15. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 73 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Menyatakan Berlakunya "Epidemie Ordonnantie" (lembaran
Negara 1911 NO. 299) Terhadap Poliomyelitis Anterior Acuta
(Penyakit Lumpuh Kanak-Kanak)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 1951.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 73 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Kendal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 96 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; PP No 2 Tahun 2018; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permenpan RB No 15 Tahun 2014; Permenkes No 75 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 12 Tahun 2017; Permendagri No 79 Tahun 2018; Perda Kab Kendal No 6 Tahun 2016; Perda Kab Kendal No 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang SPM pada BLUD UPTD Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 73
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur sistematika pengelolaan BLUD, antara lain:
a. BAB I PENYUSUNAN RSB BLUD PUSKESMAS;
b. BAB II PENYUSUNAN RBA BLUD PUSKESMAS;
c. BAB III PENYUSUNAN DPA BLUD PUSKESMAS;
d. BAB IV PROSEDUR PENATAUSAHAAN BLUD PUSKESMAS; dan
e. BAB V PROSEDUR AKUNTANSI, PELAPORAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN BLUD PUSKESMAS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
78 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat