Peraturan Bupati ini bertujuan untuk : a. memberikan kepastian terhadap tarif layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat: b. meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat dalam upaya pembangunan kesehatan masyarakat di BLUD UPT Puskesmas dan jaringannya: dan c. dasar penetapan pembayaran jasa pelayanan, sarana pelayanan serta operasional pelayanan kesehatan dasar dan rujukan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat