Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 73 Tahun 2022

Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk : a. memberikan kepastian terhadap tarif layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat: b. meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat dalam upaya pembangunan kesehatan masyarakat di BLUD UPT Puskesmas dan jaringannya: dan c. dasar penetapan pembayaran jasa pelayanan, sarana pelayanan serta operasional pelayanan kesehatan dasar dan rujukan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 73 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Painan
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2023
Sumber
BD Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 73
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 85 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan