PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 320 a.yat (1) Unda.ng-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, per! menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Bembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-unda.ng Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor.3851) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Lembaran
Negara Repubik Indonesia Tahun 2022 Nomor [37,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 200.3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Ta:mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijaan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pamdemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapai Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional darr/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijaan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapai Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Rengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor.4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44337) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Peno.erintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 'fahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, ·Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 2023 Nomor 41 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Hornor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4:8, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum [l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nornor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambah.an Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 20(1)5 tentang :Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun .2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 2, Tam1bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
21. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 201 7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
23. Peraturan Pernerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
24. Peraturan Pernerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur
Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109,
Tambahan Lernbaran Negara Republik !Indonesia Nomor 6224);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjarnan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara IRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana itelah diubala dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelornpokan Kemampuan Keuangan
Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067);
29. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum, dan Dana. Otonomi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07 /2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Daerah;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara IEvaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapata.n dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan KepaJla Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 431);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Nornor 82);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2022
Nomor 3);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : LAPORAN KEUANGAN
BAB III : LAMPIRAN
BAB IV : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
16
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 1, BN.2023 (68)/14 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Rumput Laut
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Rumput Laut;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun
2014, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, jenjang KKNI bidang budidaya rumput laut dan penerapan KKNI,
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa pelayanan terhadap Administrasi Kependudukan
dan Pencatatan Sipil merupakan hak warga negara yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap
Penduduk tanpa terkecuali; bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi
Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan
Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi
standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak
diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal
menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk
mengatasi permasalahan kependudukan perlu dilakukan
penyesuaian terhadap beberapa peraturan administrasi
kependudukan; bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan di Kabupaten Brebes, sudah tidak sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan dan ketentuan
penyelenggaraan administrasi kependudukan lainnya,
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak Penduduk, Kewenangan Penyelenggara Layanan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Secara Administrasi Kependudukan Daring, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2014 dicabut.
PENCABUTAN - PENGANGKATAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - JABATAN FUNGSIONAL - PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT - PENYESUAIAN
2024
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 1, BN 2024 (275); 3 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Penyesuaian
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional maka Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Penyesuaian sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum mengenai jabatan fungsional sehingga perlu dicabut;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 85 Tahun 2020; PermenDTT Nomor 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriDTT Nomor 5 Tahun 2022; Permenpan RB Nomor 1 TAhun 2023
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Penyesuaian
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Penyesuaian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1; Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 126
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip sebagai fakta autentik dari setiap kegiatan dan peristiwa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan adalah bukti kinerja setiap elemen pemerintahan daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai sangat penting dan strategis bagi Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pertanggungjawaban, pelayanan publik, pelindungan aset, penegakan hak dan kewajiban serta bagi penyelesaian berbagai masalah hukum dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; arsip sebagai memori kolektif Daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari memori kolektif bangsa adalah salah satu sumber pembelajaran utama bagi setiap generasi, sebagai nilai kehidupan bermasyarakat serta kinerja pemerintahan dan pembangunan; serta dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan pertanggungjawabannya, penyelenggaraan kearsipan dalam lingkup Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan dan Perseorangan harus dilakukan dengan sistem penyelenggaraan Kearsipan yang komprehensif, terpadu, serta berkesinambungan, sehingga perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 43 Th. 2009; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; PP No. 28 Th. 2012; Perka ANRI No. 24 Th. 2012; Permendagri No. 80 Th. 2015 stdd Permendagri No. 80 Th. 2015; Perda Provinsi Kepri No. 3 Th. 2016; Perda Kota Batam No. 6 Th. 2014 stdd Perda Kota Batam No. 7 Th. 2019
PERDA in imengatur mengenai penyelenggaraan kearsipan yang meliputi penetapan kebijakan; pengelolaan arsip; kelembagaan penyelenggara kearsipan; pembinaan kearsipan; pelindungan dan penyelamatan arsip; kerja sama; peran serta masyarakat; pembiayaan; pengawasan dan evaluasi; ketentuan larangan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan pada kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah, BUMD, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Politik, Perusahaan, dan Perseorangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Pembuatan dan penerimaan Arsip; peraturan mengenai Pemeliharaan Arsip Dinamis; peraturan mengenai Pemeliharaan Arsip Vital; peraturan mengenai Pemeliharaan Arsip Terjaga; peraturan mengenai Jadwal Retensi Arsip; peraturan mengenai Penyusutan Arsip; peraturan mengenai Pemusnahan Arsip; peraturan mengenai akuisisi Arsip statis; peraturan mengenai Pengolahan Arsip Statis; peraturan mengenai Preservasi Arsip Statis; peraturan mengenai akses Arsip Statis; peraturan mengenai autentikasi Arsip; peraturan mengenai Tugas dan tanggung jawab Unit Kearsipan; peraturan mengenai tata cara permohonan izin penggunaan Arsip; peraturan mengenai Tata cara pelayanan jasa kearsipan; peraturan mengenai tata cara pembinaan Kearsipan; peraturan mengenai pedoman penghargaan kearsipan; peraturan mengenai tabel, daftar Arsip, dan analisis identifikasi arsip; dan peraturan mengenai pengawasan dan evaluasi kearsipan
51 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pesantren bertujuan untuk membentuk santri yang
memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama
dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas,
kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa,
dan berakhlak mulia; bahwa Kabupaten Kudus merupakan Daerah dengan
penduduk mayoritas beragama Islam yang memiliki cukup
banyak Pesantren sehingga untuk mendukung dan
memperkuat peran serta kontribusi Pesantren di Kabupaten
Kudus, diperlukan fasilitasi pengembangan pesantren sesuai
tradisi dan kekhasannya; bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren telah memberikan kewenangan kepada
Pemerintah Daerah berupa pemberian fasilitasi kepada
pesantren, sehingga perlu mengatur mengenai fasilitasi
pengembangan pesantren di Kabupaten Kudus guna
menjamin kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fasilitasi Pesantren, Sinergitas dan Kerja Sama, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan, Partisipasi Masyarakat, Kelembagaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2022
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kota Metro No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah a. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Kontruksi.
b. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan di Kota Metro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2018.
c. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2018 Nomor 05.
d. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2011 tentang Persetujuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
e. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2019.
f. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2021.
g. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2021.
h. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2019.
i. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Metro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2016.
j. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, perlu membentuk peraturan Daerah Kota Metro tentang Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 8 tahun 1981, UU No 12 Tahun 1999, UU No 28 Tahun 2002, UU No 38 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007, UU No 1 tahun 2011, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 11 Tahun 2020, UU No 1 tahun 2022. PP No 12 Tahun 2019, PP No 16 Tahun 2021, PerMendagri No 19 Tahun 2017, PerMenPUPR No 05/Prt/M/2016
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2019, BAB Retribusi lzin Mendirikan Bangunan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat
(12),ayat (13),ayat (14),ayat (15),ayat(16), ayat (17)dan Pasall2;
b. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Metro sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Oaerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2018, Pasal 5 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 20, Pasal 22, Pasal 25 ayat (2), Pasal26, Pasal27, Pasal28, Pasal29, Pasal31 dan Pasa140; dan
c. Peraturan Dacrah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung;
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 29
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 20 ayat { 1) huruf b Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional bagi Pimpinan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota No 17 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota No 85 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, TKI, Tunjangan Reses dan DO Pimpinan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun 2022
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kab. Grobogan No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu pilar
dalam pengembangan masyarakat berperan mewujudkan
kesejahteraan Desa sesuai dengan nilai-nilai dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka memajukan kegiatan perekonomian
dan kesejahteraan masyarakat, menuntut adanya
penguatan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa melalui
kebijakan yang sistematis, terukur, dan terarah guna
mewujudkan perencanaan pembangunan perekonomian
Desa secara berkelanjutan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pcdoman Tata Cara Pembentukan dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013
lentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum, sehingga harus diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu rnenetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama, Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama, Rencana Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset dan Oinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama, Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Kerja Sama, Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian, Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Perpajakan dan Retribusi, Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 dicabut.
39 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat