Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajban Pajak di Kabupaten Kuantan Singingi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 Tentang Konfirmasi Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Kuantan Singingi;
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 9 (sembilan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Jenis Layanan Publik Tertentu Yang Dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah; Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah; Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajban Pajak di Kabupaten Kuantan Singingi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lampiran: 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Penetapan Standar Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) PP No. 96 Tahun 2012 maka perlu mengatur Pelimpahan Wewenang Penetapan Standar Pelayanan Publik Kepada Kepala Unit Penyelenggara Pelayanan di Lingkungan Pemkab Bandung Barat dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; Permen PAN & RB No. 15 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pelimpahan Wewenang, Penandatanganan, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 56 Tahun 2021
Pengaduan - masyarakat - penanganan - pelayanan - Penyelenggaraan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2021/58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024, Peraturan Bupati Berau No. 39 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Berau No. 39 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 76 Tahun 2013; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permen PAN No. PER/05/M.PAN/4/2009; Permen PAN No. 13 Tahun 2009; Permendagri No. 33 Tahun 2011; Permen PAN RB No. 62 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 46 Tahun 2020; Perbup Berau No. 39 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 39 Tahun 2018 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 8, Judul Bagian Keenam BAB IX Pasal 20, dan Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Berau Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 56 Tahun 2016
KetenagakerjaanPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan PublikStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Batang Nomor 59 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kabupaten Batang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2016/No.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf d angka 1 huruf g) dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas Dan Fungsi
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
Peraturan Bupati Batang Nomor 59 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kabupaten Batang dicabut.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 56 Tahun 2017
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PJNTU KABUPATEN BONE
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2017/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman bagi aparatur
yang terkoordinasi, terarah, dan tepat sasaran
dalam memberikan pelayanan perizinan dan non
perizinan, maka per!u ditetapkan Standar
Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan pada Dinas penanaman modal dan
pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Bone.
b. bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Pera tu ran Bupati Bone tentang Standar
Mengingat
Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non
Penzinan Dinas penanaman modal dan pelayanan
terpadu satu pintu Kabupaten Bone;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia.Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
•
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnfonnasi Pubhk (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor
5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5675);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 215),
•
8. Peraturan Menteri Oalam Negeri •Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun
2012 ten tang Pedoman Penyusunan Standar
Operasmnal Prosedur Administrasi Pemerintahan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2016 tentang Pedoman Nomenklatur Oinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pin tu;
11. Peraturan Kepala Dinas Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Kepala Dinas Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Pedoman dan Tata Cara Perizman dan Non
Perizinan Penanaman Modal;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten Bone
Nomor 9);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Oaerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 7, Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten
Bone Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Oaerah (Lembaran Oaerah Kabupaten
Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
Menetapkan
15. Peraturan Bupati Bone Nomor 15 Tahun 2017
tentang Petimpahan Kewenangan Pelayanan
Perizinan dan Non Pensmaa pada Oinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bone;
16. Peraturan Bupati Bone Nomor 16 Tahun 2017
tentang Mekanisme dan Tata Cara Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bone.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANO STANDAR
OPERASIONAL PROSEDlJR PELAYANAN
PERIZINAN DAN NON PERIZllfAN DINAS
PENANAMAN MODAL DAN PELA YANAN
TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BONE.
SABI
KETENTUAN UMUM
Paaal 1
Oalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan
l. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Bupati adalah Bupati Bone.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluaeluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah memimpin
pe!aksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD
adalah unsur pembantu kepada Bupati da!am penyelenggaraan
pemerintahaan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah,
Kecamatan dan Kelurahan serta Jembaga lainnya yang dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
se\anjutnya dtsingkat DPMPTSP adalah merupakan Lembaga
Lain sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola perizinan dan non
perizinan di daerah dengan Sistem Pelayanan Terpadu Satu
Pmtu.
7. Standar Operasicnal Prosedur selanjutnya disingkat SOP adalah
serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai
proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan
kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan;
8. SKPD Teknis Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan, pengawasan
serta pengendalian perizinan dan non penzinan.
9. Tim Teknis adalah kelompok kerja dari SKPD Teknis Terkait yang
mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi
persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
10. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah
berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan lainnya yang
berlaku yang merupakan bukti legalitas yang menyatakan sah
dan / atau di perbolehkannya seseorang atau badan untuk
melakukan usaha dan / atau kegiatan tertentu.
11. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dibenkan oleh
Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagai bukti yang menyatakan
sah dan/atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk
melakukan usaha dan/atau kegiatan tert.entu.
12. Non penzinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau
•
pe!aku usaha dalam bentuk tanda daftar, rekomendasi, fatwa
atau lainnya untuk melakukan kegiatan atau kegiatan tertentu.
13. Pelayanan perizinan dan non perizinan adalah proses, tahapan
dan persyaratan pemberian pelayanan sehingga terjadi
penyingkatan dan ketepatan waktu, kejelasan biaya dan prosedur
serta kemudahan dalam pelayanan.
14. Jenis perizinan dan non perizinan adalah segala jenis izin dan
non izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
15. Perizinan Paralel adalah penyelengaraan Perizinan yang drberikan
kepada pelaku usaha yang dilakukan sekaligus mencakup lebih
dari satu jenis izin yang diproses secara terpadu dan bersamaan
atau berurutan.
16. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam
modal, baik oleh Penanam Moclal Dalam Negeri maupun
Penanam Modal Asing untuk melakukan usaha diwilayah negara
Republik Indonesia.
17. Pen an am Modal adalah perorangan a tau badan usaha yang
melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam
Modal Dalam Negen dan Penanam Modal Asing
18. Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan,
pemantauan, evaluasi, penilaian dan pemberian penghargaan
bagi Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pinto
dan Aparat Pelayanan oleh Bupati
19. Pengawasan F'ungsional adalah penernban atau pemeriksaan
yang dilakukan oleh badan-badan pemeriksa teknis terhadap
Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
eeeuai Peraturan Perundang-Undangan.
20. Pengawasan Masyarakat adalah kontrol sosial yang dilakukan
oleh publik terhadap Dinas penanaman modal dan pelayanan
terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan.
BAB D
MAKSUD DAN TUJUAN
hsa.12
SOP ini dimaksudkan untuk dilaksanakan oleh seluruh aparatur
pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dalam melaksanakan kewenangannya sesuai tugas dan fungsinya
untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang berkualitas dan
memberikan kepastian hubungan antara Dines Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan masyarakat untuk
memperoleh pelayanan perizinan.
Paul 3
Tujuen SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan ini adalah :
a. sebagai standarisasi cara yang dilakukan oleh aparatur dalam
melaksanakan pekerjaan sesuai tugasnya;
b. mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin
dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam
melaksanakan tugas;
c. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab mdividual aparatur dan organisasi eecara
keseluruhan;
d. membantu aparatur menjadi lebih mandiri dan tidak
tergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan
mengurangi keterlibat.an pimpinan dalam pelaksanaan proses
sehari-hari;
e. meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas;
f. menciptakan ukuran st.andar kinerja yang akan memberikan
aparatur cara konknt untuk memperbaiki kinerja serta
membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan;
g. memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan
pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi;
h. menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari
sisi mutu, waktu, dan prosedur;
1. memberikan infonnasi mengenai kualifikasi kompeteusr yang
harus dikuasai oleh aparatur dalam melaksanakan tugasnya;
J· memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi
aparatur;
k. memberikan informasi mengenai beban tugas yang dipikul oleh
seorang aparatur dalam melaksanakan tugasnya;
I. sebagai instrumen yang dapat melindungi aparatur dari
kemungkinan tuntutan hukum karena tuduhan melakukan
penyimpangan; dan
m. menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas.
BABW
PRINSIP PELAKSANAAN SOP
PaN.14
Prinsip pelaksanaan SOP yang dilakukan pada Dmas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah :
a. Konsisten. SOP harus dilaksanakan secara konsisten dari
waktu ke waktu, oleh siapapun, dan dalam kondisi yang relatif
sama oleh seluruh jajaran Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. Komitmen. SOP harus dtlaksanakan dengan komumen penuh
dari seluruh jajaran Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, dari tingkatan yang paling rendah sampal
dan tertinggi;
c. Perbaikan Berkelanjutan. Pelaksanaan SOP harus terbuka
terhadap penyempurnaan-penyempurnaan untuk memperoleh
prosedur yang benar-benar efektif dan efisien;
d. Mengikat. SOP harus mengikat pelaksana Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu da\am
melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur standar yang
telah drtetapkan;
e. Seluruh unsur memiliki peran penting. Seluruh unsur
melaksanakan peran-peran tertentu dalam setiap prosedur
yang distandarkan. Jika aparatur tertentu tidak melaksanakan
perannya dengan baik, maka akan mengganggu keseluruhan
proses, yang akhirnya juga berdampak pada terganggunya
proses penyelenggaraan pemerintahan; dan
f. Terdokumentasi dengan baik. Seluruh prosedur yang telah
distandarkan harus didokumentasikan dengan baik, sehingga
•
dapat selalu djjadtkan acuan atau referensi bagi setiap prhakpihak yang memerlukan.
BAB fV
JENIS DAN BAGAN (Flow Chart/ STAilfDAR OPERASIONAL
PROSEDUR
Paaal 5
Jenis SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri dari :
1. Izin Mendirikan Bangunan ((MB) :
a. SOP Pendaftaran Izin Mendinkan Bangunan;
b. SOP Kajian Teknis lzin Mendirikan Bangunan;
c. SOP Penerbitan !zin Mendirikan Bangunan;
2. lzin Gangguan / HO;
a. SOP Pendaftaran Jzin Gangguan;
b. SOP Kajian Teknis lzin Gangguan;
c. SOP Penerbitan lzin Gangguan;
3. SOP Pengelolaan Tanda Daftar Perusahaan (TOP).
4. SOP Pengelolaan Surat lzin Usaha Perdagangan (SIUP) dan
Tanda Daftar Perusahaan (TOP).
5. SOP Pengelolaan lzin Usaha Jndustri {JUI).
6. SOP Pengelolaan Tanda Daftar lndustri (TOI).
7. SOP Pengelolaan Tanda Daftar Gudang (TDG).
8. SOP Pengelolaan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
9. SOP Pengelo\aan Izin Penyelenggaraan Reklame.
I 0. SOP Pengelolaan lzin Saran a Kesehatan.
11. SOP Pengelolaan Jzin Tenaga Kesehatan.
12. SOP Pengelolaan Jzin Penelitian.
13. SOP Pengelo\aan lzin Lingkungan.
14. SOP Pengelolaan Izin Lokasi.
15. lzin Usaha Pembudidayaan Ikan:
a. SOP Pendaftaran Izin Usaha Pembudidayaan lkan;
b. SOP Kajian Tekms lzm Usaha Pembudidayaan lkan;
•
c. SOP Penerbitan Izin Usaha Pembudidayaan lkan;
16. lzin Trayek:
a. SOP Pendaftaran lzin Trayek;
b. SOP Kajian Teknis lzin Trayek;
c. SOP Penerbitan lzin Trayek;
17. SOP Petugas Loket lnforrnasi
18. SOP Pendaftaran lzin;
19. SOP Pengarsipan Surat lzin;
20. SOP Penyerahan Surat Izin;
21. SOP Penolakan lzin;
22. SOP lzin Paket A:
a. SOP Pendaftaran Izin Paket A;
b. SOP Kajian Teknis lzin Paket A;
c. SOP Penerbitan Izin Paket A;
23. SOP Pengelolaan lzin Paket B;
24. SOP lzin Paket C:
a. SOP Pendaftaran lzin Paket C;
b. SOP Kajian Teknis lzin Paket C
c. SOP Penerbitan lzin Paket C;
25. SOP lzm Paket D :
a. SOP Pendaftaran lzin Paket D;
b. SOP Kajian Teknis Izin Paket D;
c. SOP Penerbitan Izin Paket D;
Pasal 6
Bagan (Flow Chart) SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam lampiran
Peraturan Bupati ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan
peraturan ini.
BABV
MOIIITORilfG DAN EVALUASI
Paw 7
(1) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pela,yanan Terpadu Satu
Pintu wajib melakukan monitoring pelaksanaan SOP secara
regular tiap 3 (tiga) bulan sekali dengan melakukan pertemuan
disertai pengumpulan informasi dan / atau data dari pelaksana.
(2) Monitoring pelaksanaan SOP secara umum melekat pada saat
SOP dilaksanakan oleh pelaksananya melalui penerapan kartu
kontrol dokumen permohonan perizinan dan aplikasi pelayanan
secara elektronik (PSE).
Pasal 8
(1) Evaluasi SOP secara reguler dtlaksanakan dalam kurun waktu 1
(satu) tahun dan secara insidentil dapat dilakukan sesuai dengan
kebutuhan pelaksana dalam rangka efektifitas dan efisiensi
pelaksanaan SOP.
(2) SOP dievaluasi oleh Tim Penyusun SOP dan SP yang ditetapkan
o\eh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dan dapat dilakukan penyederhanaan dan / atau pengembangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI
PELAPORAR DAN PEMBIAYAAN
Paaal 9
Setiap basil penyusunan, revisi, dan evaluasi SOP Pelayanan
Perizinan dan Non Perizman pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan dilaporkan kepada Bupau
melalui Bagtan Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah
Kabupaten Bone.
PuallO
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan SOP Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pmtu bersumber pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone.
BAB VD
KETENTUAN PERALIHAN
Pan.I 11
(!) Segala Peraturan yang mengatur ha! yang sama yang menjadi
dasar pe\aksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan di
Kabupaten Bone, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur
kemudian oleh Bupati atau Kepala Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
BABVlll
KETENTUAN PENUTUP
Pan.112
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 56 Tahun 2007
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang-Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur-Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja-Perizinan, Pelayanan Publik-Lalu Lintas, Jalan-Standar/Pedoman
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 73008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Fatmawati
ABSTRAK:
bahwa PT MRT Jakarta ditugaskan sebagai operator utama pengelola kawasan transit oriented development koridor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2017 dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit, PT MRT telah menyusun dan mengajukan permohonan Panduan Rancang Kota kawasan pembangunan berorientasi transit Fatmawati kepada Gubernur, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai menetapkan PRK Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Fatmawati yang berlokasi di Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan seluas ± 57,6 Ha (lebih kurang lima puluh tujuh koma hektar) dan rincian perencanaan yang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubenrur tentang penyesuaian pemanfaatan ruang atas persil tanah kawasan.
6 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 56 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2012/No.56 Seri E Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 69 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan
Kesehatan Hewan, setiap orang perorangan atau
korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum yang memberikan pelayanan jasa
medik veteriner wajib memiliki izin dari Bupati; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pedoman
tentang perizinan pelayanan jasa medik veteriner; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Perizinan Pelayanan
Jasa Medik Veteriner;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3656);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4473) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang
Obat Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3509);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang
Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4002);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2010
Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2008 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 14);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman
bagi dokter hewan, pelaku usaha kesehatan hewan, dokter hewan
berwenang, otoritas veteriner, organisasi profesi dokter hewan clan
Pemerintah Daerah serta semua pihak yang berkaitan dengan
pelayanan jasa medik veteriner. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah :
a. memberikan arahan bagi terlaksananya sistem kesehatan hewan
nasional melalui pelayanan jasa medik veteriner;
b. memberikan jaminan kepastian, kenyamanan dan/atau
ketentraman bagi klien (pemilik) selaku pengguna layanan jasa
medik veteriner;
c. memberikan jaminan kepastian berusaha bagi dokter hewan
praktek dan pelaku usaha dibidang pelayanan jasa medik veteriner;
d. memberikan arahan bagi otoritas veteriner /dokter hewan
berwenang dalam melaksanakan pengawasan dan/atau pembinaan
kegiatan pelayanan jasa medik veteriner;
e. memberikan arahan bagi organisasi profesi dokter hewan dalam
bekerja sama dengan otoritas veteriner dalam pembinaan praktek
kedokteran hewan; dan
f. menetapkan standar pelayanan minimal pelayanan jasa medik
veteriner dan meningkatkan derajat kesehatan hewan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONTSRUKSI
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi berikut Peraturan-praturan pelaksanaan dan UU No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah Otonom dapat menetapkan jenis Retribusi melalui kriteria yang berlaku; Berdasarkan kewenangan yang ada pada Pemerintah Kabupaten sebagai Daerah Otonom perlu pengaturan pembeian Izin Usaha Jasa Konstruksi, yang semula dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum menjadi tugas Pemerintah Kabupaten; Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONTSRUKSI, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip Penetapan Tarif; Lingkup Badan Usaha; Perizinan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Sekretariat; Wilayah Pemungutan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat