Peraturan Bupati (PERBUP) tentang sistem informasi pengelolaaan pengaduan masyarakat di kabupaten lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Lamongan yang terus menerus dan berkelanjutan, diperlukan sistem informasi pengelolaan pengaduan masyarakat;
b. bahwa sistem informasi pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud huruf a merupakan sistem pengelolaan setiap pengaduan pelayanan publik yang disampaikan oleh seluruh pihak, baik warga ncgara, penduduk, orang perseorangan termasuk yang berkebutuhan khusus, kelompok maupun badan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomcr 2730);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pclayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2005 ten tang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 13/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Larnongan Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 11);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2012 ten tang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 11).
SIPP-MAS dibentuk untuk memfasi!tasi pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
SIPP-MAS merupakan kegiatan operasional Pemerintah Daerah:
SIPP-MAS bertujuan meningkatkan mutu sistem pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo No. 68 Tahun 2011 tentang Rencana Penempatan Menara Bersama Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum kabupaten lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan instansi terhadap kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, cepat secara terpadu dan terintegrasi ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, perlu adanya pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, clan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kabupaten Lamongan dengan Peraturan Bupati,
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan Dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009
Noma 112, Tambahan Lembaran Negara Nopmor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Noma 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149);
7. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi clan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 82);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 3);
13. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2008 tentang Kedudukan Togas dan fungsi Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Lamongan ( Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 49) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 29 Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 29).
Pengelolaan JDIH Kabupaten Lamongan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH di Kabupaten Lamongan.
JDIH Kabupaten Lamongan bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi Hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Data Potensi Pendapatan Asli Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang pelaksanaan penataausahaan pendapatan daerah, diperlukan perangkat sistem informasi yang dapat menampung dan menyajikan data potensi pendapatan secara tepat dan akurat
UU No 23 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Pandeglang No 1 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 10 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 11 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 12 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 3 Tahun 2012
1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Penyediaan Data Potensi Pendapatan Asli Daerah; 4. Penyelenggaraan Sistem Informasi; 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 32 Tahun 2015
standar operasional prosedur penyelenggaraan informasi publik
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2015/NO.421
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau diperlukan Standar Operasional Prosedur pelayanan informasi publik;
- bahwa sebagaimana pertimbangan dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2012 Nomor 82);
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah KabupatenLamandau(Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2012 Nomor 83)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
Standar operasional prosedur pejabat pengelola informasi dan dokumentasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Informasi Publik
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan pasal 7 ayat (1) UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangan kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, Uu No.43 Tahun 2009, permendagri no.35 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.4 tahun 2013;
Dalam Perda ini diatur tentang ketentuan umum; Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); Prosedur Layanan Informasi Publik; Pendanaan; ketentuan penutup; .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2015.
7 halaman dan 19 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemkab Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
b. bahwa dalam upaya penyediaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi pedoman bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam penyediaan dan pengelolaan informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah;
c. bahwa Peraturan Bupati Sampang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, belum mengatur secara keseluruhan mengenai mekanisme permohonan informasi publik dan Standar Operasional Prosedur pelayanan informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi jawa Timur (Lembaran Negara tahun
1950 No.19, tambahan lembaran Negara nomor 2930; Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
13. Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
14. Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur (Lembaga Daerah Tahun 2005 Nomor 5 seri E);
17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 65 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Pengaturan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang merupakan pedoman dalam pengelolaan informasi bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi serta penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 30 Tahun 2015
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR - PELAYANAN INFORMASI - PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI - PEMERINTAHAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2015/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAHAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka setiap Badan Publik termasuk di dalamnya Pemerintah Daerah perlu menyediakan,memberikan dan atau menerbitkan informasi publik;
Dalam upaya penyediaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi pedoman bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam penyediaan dan pengelolaan informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; Permenkominfo No. 10 Tahun 2010; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Perkomin No. 1 Tahun 2010.
Perbup ini mengatur mengenai Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
5 hlm.; Lampiran 29 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat