Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022 Nomor 736
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat, Kendaraan Operasional, Kendaraan Operasional Lainnya, dan Peralatan Operasional Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas kedinasan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menunjang kelancaran operasional perkantoran, maka dipandang perlu mengatur tentang Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat, Kendaraan Operasional, Kendaraan Operasional Lainnya, Dan Peralatan Operasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat, Kendaraan Operasional, Kendaraan Operasional Lainnya Dan Peralatan Operasional Tahun 2022.
UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERDA No. 10 Tahun 2021.
Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat, Kendaraan Operasional, Kendaraan Operasional Lainnya, dan Peralatan Operasional Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten jembrana - PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/No.9/jdih.jembranakab.go.id/80hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Ketentuan umum; ruang lingkup; pejabat pengelola barang miik daerah; perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan barang milik daerah; pemanfaatan barang milik daerah; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; pengelolaan barang milik daerah oleh badan layanan umum daerah; barang milik daerah berupa rumah negara; ganti rugi dan sanksi; ketentuan lain-lain; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
66 halaman Peraturan; 14 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pelalawan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Menimbang bahwa Barang Milik Daerah perlu dikelola secara tertib
dan benar agar dapat dimanfaatkan secara optimal
dalam rangka mendukung serta meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 18 (delapan belas) Bab dan 253 (dua ratus lima puluh tiga) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pengawasan dan Pengendalian; Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada SKPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2021
Pengadaan Barang/Jasa; Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2021/9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barangjasa di Desa
ABSTRAK:
dengan berlakunya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa maka Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2018 tentang Peruhahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nornor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2018; Peraturan L,embaga Kebijakan Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun
2020; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 34 Tahun 2019
Tentang tata cara pengadaan barang/jasa di Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Perbup No 21 Tahun 2015
Perbup No 9 Tahun 2021
70 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Jombang Tahun 2021 Nomor 9/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah memerlukan pengaturan yang berlandaskan prinsip efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas dan transparansi sehingga terwujud tertib administrasi dalam pemerintahan;
b. bahwa pengaturan pengelolaan Barang Milik Daerah bersifat dinamis sejalan dengan adanya perubahan mekanisme dan tata cara pengadaan barang/jasa;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Jombang sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Ruang lingkup pengaturan pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Barang Milik Daerah;
b. pejabat pengelola Barang Milik Daerah;
c. penetapan dan pertanggungjawaban Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
d. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
e. pengadaan;
f. penggunaan;
g. pemanfaatan;
h. pengamanan dan pemeliharaan;
i. penilaian;
j. pemindahtanganan;
k. pemusnahan;
l. penghapusan;
m. penatausahaan;
n. pengawasan dan pengendalian;
o. pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
p. Barang Milik Daerah berupa rumah negara; dan
q. ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
60 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2023/No.7 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Asuransi Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinyatakan Wali Kota dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan barang milik daerah tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah; bahwa agar kendaraan dinas pejabat/aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Dumai terlindungi, perlu diatur pelaksanaan asuransi kendaraan dinas; bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Asuransi Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2022;
Peraturan ini berisi 8 (delapan) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Asas; Objek Asuransi; Biaya Asuransi; Kemitraan; Kewajiban dan Larangan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor
6 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau. Berdasarkan keputusuan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8791 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah dibatalkan karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Perda iini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Materi pokok yang diatur dalam Perda ini pada Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2010 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat