Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Kelas Ekonomi dengan Kendaraan Umum pada Trayek Perkotaan dan Pedesaan dalam Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan pengalihan subsidi harga Bahan Bakar Minyak serta dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan di jalan dengan mobil penumpang umum, perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang perkotaan dan angkutan penumpang pedesaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Kelas Ekonomi dengan Kendaraan Umum pada Trayek Perkotaan dan Pedesaan dalam wilayah Kabupaten Tojo Una-Una;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Permenhub Nomor PM 36 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tarif dasar batas atas dan batas bawah untuk angkutan penumpang umum kelas ekonomi pada trayek perkotaan dan pedesaan dalam wilayah Kabupaten Tojo Una-Una. Tarif tersebut sudah termasuk iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum Dan Mobil Penumpang Umum Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
sehubungan dengan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.34 Tahun 2014 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk konsumen pengguna tertentu yang berlaku sejak tanggal 18 November 2014, serta dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi di jalan dengan bus umum, perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.4 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan No.KM. 89 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan No.KM. 52 Tahun 2006; Keputusan Menteri Perhubungan No.KM. 35 Tahun 2003; Peraturan Menteri Perhubungan No.PM. 57 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai tarif angkutan penumpang antar kota dalam Provinsi, iuran dana wajib pertanggungan kecelakaan, dan tarif tambahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
mencabut berlakunya Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.16 Tahun 2013.
5 halaman, Lampiran 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 39 Tahun 2016
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENDATAAN LAMPU PENERANGAN JALAN UMUM
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2016/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendataan Lampu Penerangan Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi pelaksanaan pendataan
Lampu Penerangan Jalan Umum, perlu mengatur Petunjuk
Teknis Pendataan Lampu Penerangan Jalan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendataan Lampu
Penerangan Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2009; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 72 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendataan Lampu
Penerangan Jalan Umum Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 39 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan
dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin
keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas dan angkutan jalan, pada kawasan yang memiliki
aktifitas tinggi sehingga dapat menimbulkan kemacetan,
hambatan, antrian dan kerawanan lalu lintas. maka
diperlukan adanya rnanajemen dan rekayasa lalu lintas; bahwa untuk mengantisipasi adanya penurunan kinerja lalu lintas akibat dari berkembangnya pusat kegiatan,
permukiman dan infrastruktur di Kabupaten Jepara,
maka perlu dilakukan analisis dampak lalu lintas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Persetujuan Analisis
Dampak Lalu Lintas;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan bupati tentang tata cara persetujuan analisis dampak lalu lintas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 39 Tahun 2017
petunjuk pelaksanaan pengelolaan lampu penerangan jalan umum
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD 2021/ No. 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Temanggung, maka Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum, perlu
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 7
Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2016; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 56 Tahun 2020;
Peraturan ini berisi tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 7 Tahun 2019
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2015 yaitu: Ketentuan Pasal 1, Pasal 6 dan Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat