TATA CARA PERSETUJUAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2015/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan
dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin
keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas dan angkutan jalan, pada kawasan yang memiliki
aktifitas tinggi sehingga dapat menimbulkan kemacetan,
hambatan, antrian dan kerawanan lalu lintas. maka
diperlukan adanya rnanajemen dan rekayasa lalu lintas; bahwa untuk mengantisipasi adanya penurunan kinerja lalu lintas akibat dari berkembangnya pusat kegiatan,
permukiman dan infrastruktur di Kabupaten Jepara,
maka perlu dilakukan analisis dampak lalu lintas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Persetujuan Analisis
Dampak Lalu Lintas;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011
- Peraturan bupati tentang tata cara persetujuan analisis dampak lalu lintas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
- 16 hlm.
|