Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD. A.M. Parikesit
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti amanat Permendagri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Pasal 116 ayat (4), Badan Layanan Umum Daerah mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku; penetapan RSUD. A.M Parikesit dalam menjalani pelayanan kesehatan sebagai BLUD secara bertahap berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 180.188/HK-57/2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit-Tenggarong Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bertahap; dalam memberikan arahan kebijakan pengelolaan keuangan yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), maka perlu ditetapkan pola pengelolaan yang efektif, efisien, akuntabel, transparan dan memiliki fleksibiltas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD. A.M Parikesit.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.12 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2011;
Azas Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD. A.M. Parikesit berdasarkan efektivitas dan efisiensi dengan tidak mencari keuntungan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan Kinerja BLUD RSUD. A.M. Parikesit disusun sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan kinerja Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan dan peningkatan layanan kepada masyarakat, BLUD RSUD. A.M. Parikesit diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan Kinerja BLUD RSUD. A.M. Parikesit disusun sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan kinerja Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan dan peningkatan layanan kepada masyarakat, BLUD RSUD. A.M. Parikesit diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Pejabat Teknis BLUD RSUD. A.M. Parikesit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di huruf c, memiliki tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Pimpinan BLUD. RSUD. A.M. Parikesit dalam ruang lingkup teknis operasional. Pengeluaran biaya BLUD RSUD. A.M. Parikesit diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Perencanaan BLUD RSUD. A.M. Parikesit menyusun RSB untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara. Penganggaran BLUD RSUD. A.M. Parikesit untuk menyusun RBA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
Peraturan yang Akan Diatur: RBA PK-BLUD RSUD. A.M. Parikesit yang telah dilakukan
penelaahan oleh TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Kewenangan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Bupati. Hasil penjualan barang inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam laporan keuangan BLUD RSUD. A.M. Parikesit; Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang akan diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri.
32 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarus Utamaan Gender Kota Padang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah;
bahwa untuk pelaksanaan strategi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tersebut maka perlu di susun suatu Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan gender yang memuat arah kebijakan dan strategi yang bersifat operasional dan implementatif serta terukur pada setiap triwulannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksu pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Padang Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER KOTA PADANG TAHUN 2020, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. SISTEMATIKA
3. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara
ABSTRAK:
Dalam berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul masyarakat
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 36 Tahun 1999, UU No 40 Tahun 1999, UU No 32 Tahun 2002, UU No 6 Tahun 2007, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 11 Tahun 2005, PP No 12 Tahun 2005, PP No 38 Tahun 2007, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Pegawai Negeri Sipil, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara, Dewan Pengawas, Dewan Direksi, Programa, Siaran, Siaran Loka, Klasifikasi Acara Siaran, Penyiaran, dan Komisi Penyiaran Indonesia; Ketentuan mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi; Tata Kerja; Kekayaan dan Pembiayaan; Teknis Penyiaran; Peran Serta Masyarakat; Rencana Kerja dan Anggaran; Pertanggungjawaban; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Perailhan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
Dalam Perda ini Ketentuan Penutup menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Dalam Perda ini Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa selama Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Radio Kayong Utara belum terbentuk, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika selaku penanggungjawab Radio Kayong Utara melaksanakan pengelolaan LPPL Radio Kayong Utara
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Badan Layanan Umum - Perizinan, Pelayanan Publik
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perlzinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat serta untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah dan transparan perlu adanya pengelolaan perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan non perizinan yang terintegrasi pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok;
bahwa guna optimalisasi Pelayanan Perizinan di Daerah, maka Peraruran Bupati Solok Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok, perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpaban Kewenangan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Mengingat Non Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004,
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012,
ERATURA BUPATI INI MENGATUR TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERlZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, PERIZINAN NON BERUSAHA DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KABUPATEN SOLOK, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, PERIZINAN NON BERUSAHA DAN NON PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK
3. PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA, PERIZINAN NON BERUSAHADAN NON PERIZINAN
4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
376 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 tahun 2005; PP No. 65 tahun 2005; Permen Kesehatan No. 12 Tahun 2013; Permen Kesehatan No. 71 Tahun 2013;
1. maksud dan tujuan
2. ruang lingkup pelayanan kesehatan
3. komponen tarif
4. pola perhitungan tarif
5. pengelolaan penerimaan jasa pelayanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 128) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 178), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 12 Tahun 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA SAMA OPERASIONAL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. DORIS SYLVANUS
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, LD.2017/12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Operasional Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus
ABSTRAK:
Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dinyatakan bahwa rumah sakit mempunyai hak untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan dan dalam Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dinyatakan bahwa Badan Layanan Umum Daerah dengan status penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang
berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah apabila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi;
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
-Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
-Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
-Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;
-Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
-Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007;
-Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
-Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2016;
-Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2011;
-Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2015;
-MAKSUD DAN TUJUAN
-PRINSIP PELAKSANAAN KERJASAMA OPERASIONAL;
-RUANG LINGKUP;
-BENTUK KERJA SAMA OPERASIONAL;
-BENTUK KERJA SAMA PENGGUNAAN;
-KERJA SAMA OPERASIONAL PENYEDIAAN ALAT/JASA SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN;
-KERJASAMA OPERASIONAL PEMANFAATAN;
-TATA CARA KERJA OPERASIONAL PEMANFAATAN;
-BANGUN GUNA SERAH DAN BANGUN SERAH GUNA;
-KEWENANGAN PENETAPAN KERJA SAMA OPERASI;
-PERSYARATAN DAN TATA CARA KERJA SAMA;
-PENYUSUNAN PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI;
-MONITORING DAN EVALUASI;
-PELAPORAN;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 12 Tahun 2022
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Muaro Jambi No. 15 Tahun 2023 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Muaro Jambi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2022 NOMOR ...
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, menetapkan "Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), diatur dengan peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin", perlu menetapkan Renumerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah/Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro
Jambi;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan dirnaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muaro Jambi tentang Remunerasi pada. Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum DaerahlPuskesmas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
1. UU Nomor 54 Tahun 1999; 2. UU Nomor 36 Tahun 2009; 3. UU Nomor 12 Tahun 2011; 4. UU Nomor 5 Tahun 2014; 6. UU Nomor 23 Tahun 2014; 5. UU Nomor 23 Tahun 2014; 6. UU Nomor 44 Tahun 2009; 7. PP Nomor 12 Tahun 2019; 8. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Permenkeu Nomor 176/PMK.05/2017; 10. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; 11. Permendagri Nomor 100 Tahun 2018; 12. Permenkes Nomor 4 Tahun 2019; 13. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019; 14. Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2016; 15. Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2016; 16. Perbup Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2016; 17. Perbup Muaro Jambi Nomor 24 Tahun 2021; 18. Perbup Muaro Jambi Nomor 25 Tahun 2021.
Materi Perbup ini mengatur Ketentuan Umum, Prinsip, Jenis, Sumber Pembiayaan dan Penetapan Remunerasi, Penerima dan Perhitungan Remunerasi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
-
-
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat