Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 12 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Operasional Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-MAKSUD DAN TUJUAN -PRINSIP PELAKSANAAN KERJASAMA OPERASIONAL; -RUANG LINGKUP; -BENTUK KERJA SAMA OPERASIONAL; -BENTUK KERJA SAMA PENGGUNAAN; -KERJA SAMA OPERASIONAL PENYEDIAAN ALAT/JASA SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN; -KERJASAMA OPERASIONAL PEMANFAATAN; -TATA CARA KERJA OPERASIONAL PEMANFAATAN; -BANGUN GUNA SERAH DAN BANGUN SERAH GUNA; -KEWENANGAN PENETAPAN KERJA SAMA OPERASI; -PERSYARATAN DAN TATA CARA KERJA SAMA; -PENYUSUNAN PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI; -MONITORING DAN EVALUASI; -PELAPORAN;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Operasional Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
20 April 2017
Tanggal Pengundangan
20 April 2017
Tanggal Berlaku
20 April 2017
Sumber
LD.2017/12
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1173 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan