Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 12 Tahun 2022

Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perlzinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ERATURA BUPATI INI MENGATUR TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERlZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, PERIZINAN NON BERUSAHA DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KABUPATEN SOLOK, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, PERIZINAN NON BERUSAHA DAN NON PERIZINAN SECARA ELEKTRONIK 3. PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA, PERIZINAN NON BERUSAHADAN NON PERIZINAN 4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 5. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perlzinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Solok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
14 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2022
Tanggal Berlaku
14 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 12
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - BADAN LAYANAN UMUM - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan