Peraturan KPU No. 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Mengubah :
Peraturan KPU No. 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2018.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan KPU No. 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pencabutan Keputusan Presiden Tentang Susunan Organisasi Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tahun 1992
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 1991.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2013
PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Apbd, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Diubah dengan :
PERMENDAGRI No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
Mengubah :
PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Apbd,Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 26, BN.2013/NO.681, kemendagri.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Apbd,Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 26 Tahun 2020
Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan - Partai Politik dan Pemilu
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Kota Manado Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penempatan Alat Peraga Kampanye pada Ruang Publik di Wilayah Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Perangkat Kecamatan dan Perangkat Kelurahan untuk menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Penempatan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Ruang Publik di Wilayah Kota Manado.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2020; PERKPU No. 4 Tahun 2017; PERKPU No. 5 Tahun 2020; PERKPU No. 6 Tahun 2020; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERWALI No. 63 Tahun 2016
Penempatan Alat Peraga Kampanye Pada Ruang Publik di Wilayah Kota Manado
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
IV Bab, 9 Pasal (7 Hlm.)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan KPU No. 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 26 Tahun 2017
pedoman pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa organisasi Partai Politik merupakan salah satu wadah wujud partisipasi masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesejahteraan dan kebersamaan;
b. bahwa untuk menunjang kegiatan dan kelancaran administrasi Partai Politik perlu adanya bantuan dana yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa agar pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017, maka perlu diatur mengenai Pedoman Teknis Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Bantuan Keuangan
Bab III Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Bab IV Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Bab V Sanksi
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
12
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Di Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat