Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan terhadapkesehatan manusia dan gangguan ketertiban serta ketentraman masyarakat, sehingga diperlukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengedaran dan penjualan, serta perizinannya; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota jo. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pemberian izin perdagangan minuman beralkohol; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan
2. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGGOLONGAN MINUMAN BERALKOHOL
3. PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
4. PERIZINAN
5. KEGIATAN YANG DILARANG
6. PENGAWASAN
7. KETENTUAN SANKSI
8. PENYIDIKAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2015.
15 hlm, penjelasan 3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 109 tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kota Padang Nomor 21 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah telah diatur dalam peraturan Wali Kota Padang nomor 109 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kota Padang nomor 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah (berita daerah kota padang tahun 2019 nomor 109);
bahwa dalam rangka pemberian insentif kepada setiap orang yang melaporkan pelanggaran atas larangan pengelolaan sampah perlu diberi penghargaan, maka peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 109 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah dengan perubahan sebagai berikut :
Penghargaan kepada perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b diberikan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan yang memenuhi syarat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
PERATURAN WALI KOTA PADANG NOMOR 109 TAHUN 2019
PERATURAN WALI KOTA PADANG NOMOR 3 TAHUN 2021
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA DUMAI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KOTA DUMAI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 3 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Dumai Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Dumai, diperlukan penyesuaian tarif pelayanan pada BLUD Puskesmas.
Dasar Hukum Perwali ini adalah : UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK 02/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK05/2007; Permendagri 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Perda Kota Dumai Nomor 20 Tahun 2011; Perda Kota Dumai Nomor Nomor 12 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 6 Tahun 2015; Perwali Dumai Nomor 17 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 32 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 49 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini berisi 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Peraturan Walikota Dumai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Dumai
Lampiran: 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanggulang Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 26 Pebruari 2014 Nomor 180/002843 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013, Nomor 12 Tahun 2013, Nomor 13 Tahun 2013, Nomor 15 Tahun 2013, Nomor 16 Tahun 2013, Nomor 18 Tahun 2013, dan Nomor 20 Tahun 2013 dan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Banjarnegara perlu untuk diubah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Banjarnegara;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2013;
1. kebijakan dan strategi
2. langkah-langkah penanggulangan
3. surveilans
4. tugas, tanggung jawab, kewajiban dan larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
a. bahwa rabies merupakan penyakit menular yang dapat menyerang susunan syaraf pusat semua jenis hewan berdarah panas dan manusia yang tertular oleh virus rabies;
b. bahwa meningkatnya kegemaran masyarakat memelihara hewan penular rabies mengakibatkan meningkatnya peredaran hewan penular rabies, resiko penyebaran dan ancaman penularan penyakit rabies terhadap masyarakat;
c. bahwa biaya untuk penanggulangan penyakit rabies sangat tinggi sehingga perlu diambil langkah – langkah antisipasi dalam penyebarannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Rabies
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2009
1.KETENTUAN UMUM; 2.RUANG LINGKUP; 3.PENCEGAHAN RABIES; 4.PENGATURAN DAN PENGAWASAN PEMELIHARAAN SERTA PEREDARAN HEWAN PENULAR RABIES; 5.PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PENANGULANGAN RABIES; 6.PERAN SERTA MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT; 7.PEMBIAYAAN; 8.SANKSI ADMINISTRATIF; 9.KETENTUAN PENYIDIKAN; 10.KETENTUAN PIDANA; 11.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a.
bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk
memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk
meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat
yang sejahtera, adil dan makmur;
b.
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan
dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi
masyarakat secara optimal maka perlu diselenggarakan
jaminan kesehatan daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 591, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4685);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
11. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 Nomor 1138/Menkes/PB/VII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 25); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 21);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 22);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 23);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, TUJUAN PENYELENGGARAAN JAMKESDA, AZAS DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN JAMKESDA, KEPESERTAAN, LINGKUP PELAYANAN KESEHATAN, HAK DAN KEWAJIBAN, PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH, PENYELENGGARA JAMKESDA, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita Di Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa kesehatan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab bersama antara inividu, keluarga, masyarakat dan pemerintah;bahwa kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita (KIBBLA) merupakan salah satu indikator utama tingkat kesejahteraan suatu bangsa dan khususnya suatu daerah yang dapat diukur dari angka kesakitandan kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita;bahwa dalam rangka meningkatkan KIBBLA yang merupakan Program Pembangunan Kesehatan Nasional dan Komitmen Tujuan Pembangunan Era Milenium(Milenium Development Goals/MDGs) agar pelayananKIBBLA dapat dilaksanakan secara efektif, menyeluruhdan terpadu;bahwa pelayanan kesehatan khususnya KIBBLA yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat agar lebih berpihak kepada masyarakat sehingga mencapai tujuan pembangunan Era Milenium (MDGs) dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pasal 28 huruf H, Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita Di Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas Dan Tujuan;Ruang lingkup KIBBLA;Hak Dan Kewajiban;Wewenang Dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah;Pelayanan Kesehatan Ibu;Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita;Sumber Daya KIBBLA;Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan;Ketentuan Sanksi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab bersama antara individu, keluarga, masyarakat dan pemerintah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No. 36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.33 Tahun 2012, PP No.61 Tahun 2014, PP No.72 Tahun 2012, Permenkes No.25 Tahun 2014, Permenkes No.97 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Asas Tujuan dan Ruang lingkup, Hak dan Kewajiban, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pelayanan Kesehatan Ibu, Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir dan Anak Balita, Sumber Daya Kibbla, Pembinaan Pengawasan dan Pelaporan, Pengaduan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
16 halaman, 5 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat