Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan dapat dikenai retribusi; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dan dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan maka perlu mengatur Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1970; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 308/KPTS/II/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 3167KPTS- 1171991; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 131/KPTS- 11/2000; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor
132/Menhut-11/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2000;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perizinan, nama, objek, subjek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara penghitungan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2001.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu dilaksanakan pelayanan kesehatan secara terpadu, menyeluruh dan optimal; bahwa tarif retribusi pelayanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi
masyarakat, sehingga diperlukan penyesuaian; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1986; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 A/Menkes/SKB/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyej retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2000 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di bidang pelayanan jasa terminal, maka perlu
mengatur ketentuan mengenai retribusi terminal;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2001
tentang Retribusi Terminal sudah tidak sesuai sehingga
perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Terminal
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Retribusi,
Golongan Retribusi,
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur
Dan Besarnya Tarif,
Struktur Dan Besarnya Tarif,
Wilayah Pemungutan,
Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang,
Tata Cara Pemungutan,
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran
Dan Penundaan Pembayaran,
Tata Cara Penagihan Retribusi,
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi,
Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi,
Insentif Pemungutan dan
Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal dicabut.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
peraturan dan keadaan dalam masyarakat, sehingga perlu
disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu perlu disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 yaitu pemberian retribusi IMB serta Pasal 10 yaitu Struktur dan besarnya tarif retribusi IMB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1995/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988 tentang Pajak Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dengan makin meningkatnya perkembangan perekonomian dewasa ini, tarip Pajak Potong Hewan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988 tentang Pajak Potong Hewan, yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 1989 Nomor 973.524.33-409 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1989 Seri A No.1, perlu diadakan perubahan,karena tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu mengubah tarip Pajak Potong Hewan dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Ordonansi Pajak Potong Tahun 1936; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo. Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor
6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988 pada Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2023
tarif dan penyelenggaraan angkutan ekonomi dalam provinsi
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2023/NO.873
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif dan Penyelenggaraan Angkutan Ekonomi dalam Provinsi
ABSTRAK:
bahwa bahwa dalam rangka mengatasi dampak akibat perubahan kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif angkutan penyeberangan lintas antar kabupaten, tarif batas atas dan batas bawah angkutan penumpang umum kelas ekonomi dengan kendaraan umum pada trayek antar kota, dan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan laut;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif ekonomi untuk lintas penyeberangan antar kabupaten/kota dalam Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif dan Penyelenggaraan Angkutan Ekonomis Dalam Provinsi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Provinsi Kelas Ekonomi dengan Bus Umum;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 109 Tahun 2017 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan;
Dalam Peraturan Gubernur (PERGUB) ini, diatur tentang: Tarif Angkutan dan Penyelenggaran Angkutan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
29 Halaman; Lampiran 37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomor 09 Nomor Registrasi Provinsi Ntt 006 Perda Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas P Eraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelaksanaan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah;
b. bahwa dengan adanya perubahan dan penambahan obyek Pelayanan Retribusi Jasa Usaha maka Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah – daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 9 Tahun 2023
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan-sistem dan prosedur pemungutan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2023/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 22 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa pengatur Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati No 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir No 22 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang llir No 7 Tahun 2018; Peraturan Bupati No 22 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur Perubahan beberapa ketentuan mengenai penetapan tarif, penetapan NJOPTKP, penetapan NPOPTKP, pengurangan NJOPTKP untuk PBBP2 dan pengurangan NPOPTKP untuk BPHTB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Mengubah Peraturan Bupati No 22 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.6.SERI.C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009, maka Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 15 Tahun 2008 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan yang ada, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 7 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Sarang Burung Walet, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai lokasi sarang burung walet serta pengusahaannya; nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan tata cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pendaftaran objek pajak daerah; tata cara pemungutan pajak dengan surat ketetapan pajak dan dibayar sendiri oleh wajib pajak; surat tagihan pajak daerah; penagihan seketika dan sekaligus; tata cara pembayaran pajak; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 15 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat