Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (3) dan Pasal 100 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengenai besaran tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta ketentuan mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok ditetapkan dan diatur dengan peraturan Bupati dan dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, selain penghasilan tetap perangkat Desa dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015; Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jenis dan Tata Cara Pemberian Tunjangan, Sumber dan Besaran Tunjangan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tunjangan dan Penerimaan Lainnya yang sah Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 99 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Semarang No. 96 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi Kerja Karena Resiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Dengan Perjanjian Kerja Pada Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
BESARAN KOMPENSASI KERJA - PERJANJIAN KERJA - PETUGAS PELAKSANA POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Kompensasi Kerja Karena Resiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dengan Perjanjian Kerja Pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesehatan dan
kesejahteraan secara berkeadilan dan untuk memacu
produktifitas kerja sesuai dengan tanggung jawabnya, maka
kepada Petugas Pelaksana Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran dengan Perjanjian Kerja pada Satuan Polisi
Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang
perlu diberikan kompensasi karena resiko kerja; bahwa agar pelaksanaan pemberian kompensasi karena
resiko kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat
berdaya guna dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu diatur
Besaran Kompensasi Kerja karena Resiko Kerja bagi Petugas
Pelaksana Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Dengan Perjanjian Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja
dan Pemadam Kebakaran di Lingkungan Kabupaten
Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Bupati Semarang Nomor 95 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pemberian kompensasi, besaran kompensasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 98 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaTransportasi Darat/Laut/UdaraPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahPerumahan, Permukiman
BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, BD.2017/No.98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tunjangan Transportasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 T ahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8
Tahun 2017;
Peraturan bupati (perbup) tentang besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah dan tunjangan transportasi bagi anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 97 Tahun 2017
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD.2017/No.97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri SIpil Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang harus memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragram serta berlaku menyeluruh bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4738);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 354);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan dan ruang Lingkup
3. Indikator Penilaian
4. Hari, jam Kerja, Apel dan Upacara
5. Pemberian dan Kriteria Penerima TPP
6. Mekanisme Pembayaran
7. Besaran Nilai Tambahan Penghasilan pegawai
8. Pengawasan dan Pengendalian
9. Monitoring dan Evaluasi
10. Sanksi
11. Alokasi Anggaran
12. Ketentuan Lain-lain
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 97 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Cirebon No. 17 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 97 Tahun 2017 tentang Pedoman Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon
standarisasi - honorarium kegiatan - biaya pemeliharaan - pengadaan barang/jasa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD. 2017/No. 96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan penghargaan kepada Tim Asesor Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Banjarnegara sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Standarisasi Indek Biaya Honorarium Kegiatan, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang Jasa Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 53 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 93 Tahun 2017
PERUSAHAAN DAERAH - PENGHASILAN DIREKTUR SERTA HONORARIUM, TUNJANGAN, FASILITAS DAN SANTUNAN BADAN PENGAWAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD.2017/NO.93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Direktur Serta Honorarium, Tunjangan, Fasilitas Dan Santunan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Satria Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014 ten tang Perusahaan Daerah Pasar Satria, Badan Pengawas diberikan honorarium dan tunjangan atau fasilitas termasuk santunan purna jabatan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasar Satria, penghasilan Direksi terdiri dari Gaji; Tunjangan tetap berupa tunjangan istri atau suami dan 2 (dua) orang anak, tunjangan perumahan, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan dan tunjangan hari raya keagamaan; Tunjangan tidak tetap berupa tunjangan kinerja; dan/atau Penghasilan lainnya yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka menunjang kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan tugas Direktur dan Badan Pengawas PD Pasar Satria perlu diatur tentang penghasilan Direktur, serta honorarium, tunjangan, fasilitas dan santunan Badan Pengawas PD Pasar Satria Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Direktur serta Honorarium, Tunjangan, Fasilitas dan Santunan Badan Pengawas PD Pasar Satria Kabupaten Banyumas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2014; Perbup Banyumas No 37 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghasilan direktur beserta tunjangannya, dan honorarium, tunjangan, fasilitas dan santunan Badan Pengawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 93 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Perda Kab Temanggung No 18 Tahun 2017 tentang hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Temanggung, besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan; bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Perda Kab Temanggung No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Temanggung, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan transportasi diatur dalam Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD Kab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Temanggung No 26 Tahun 2012; Perda kab temanggung No 18 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan pemberian tunjangan transportasi, besaran tunjangan transportasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 92 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Transportasi, asas, besaran, pengecualian dan pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2017.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 91 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 91 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Warga dan Rukun Tetangga
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 50 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 91 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan dan Operasional
Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Warga dan Rukun Tetangga
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 91 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan dan Operasional
Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Warga dan Rukun Tetangga
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa Serta Intensif Rukun Warga Dan Rukun Tetangga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Warga dan Rukun Tetangga.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 11 (sebelas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; Ketentuan Lain-lain; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat