Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Kompensasi Kerja Karena Resiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Dengan Perjanjian Kerja Pada Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang yang meliputi Pemberian Dan Kriteria Penilaian Kompensasi, Pelaksanaan Pemberian Kompensasi Kerja, Tenaga Pelaksana Yang Tidak Berhak Memperoleh Kompensasi Kerja Karena Resiko Kerja, Penganggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat