Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 96 Tahun 2018

Pemberian Kompensasi Kerja Karena Resiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Dengan Perjanjian Kerja Pada Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Kompensasi Kerja Karena Resiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Dengan Perjanjian Kerja Pada Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang yang meliputi Pemberian Dan Kriteria Penilaian Kompensasi, Pelaksanaan Pemberian Kompensasi Kerja, Tenaga Pelaksana Yang Tidak Berhak Memperoleh Kompensasi Kerja Karena Resiko Kerja, Penganggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi Kerja Karena Resiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Dengan Perjanjian Kerja Pada Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
96
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.96
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Semarang No. 99 Tahun 2017 tentang Besaran Kompensasi Kerja Karena Resiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dengan Perjanjian Kerja Pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan