Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 49, BN.2017/NO.958, kemendagri.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, di Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka, di Kabupaten Daerah Tingkat II Muna, dan di Kabupaten Daerah Tigkat II Buton dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 1986.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan
Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Perikanan Darat Kepada Propinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 1951.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANGGARAN BELANJA KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
- bahwa untuk memenuhi maksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu ditetapkan Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Tentang Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999 , UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2006, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 33 Tahun 2017,Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 1 Tahun 2008, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 70 Tahun 2014, Perbup Kabupaten Limapuluh Kota No. 79 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ANGGARAN BELANJA KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN ANGGARAN 2018, dengan sistematika sebagai berikut :
Pasal 1:
Anggaran Belanja Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp. 683.749.705,- berupa belanja tidak langsung;
Pasal 2
Anggaran Belanja Tidak Langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.683.749.705,- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas : 1. Belanja Pegawai / Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebesar : Rp. 283.749.705,00 2. Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebesar : Rp. 400.000.000,00
Pasal 3
Belanja Tidak Langsung untuk Belanja Pegawai/Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.283.749.705,00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 diatur sebagai berikut : 1. Belanja Pegawai/Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.283.749.705,00 dirinci sebagai berikut :
a. Gaji Pokok/Uang Representasi Rp. 59.685.308,00
b. Tunjangan Keluarga Rp. 7.072.556,00
c. Tunjangan Jabatan Rp. 107.433.554,00
d. Tunjangan Beras Rp. 6.405.610,00
e. Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus Rp. 5.091.953,00 f. Iuran Jaminan Kesehatan /BPJS Kesehatan Rp. 98.060.724,00
Jumlah Belanja Pegawai Rp. 283.749.705,00
Pasal 4
Belanja Tidak Langsung untuk Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.400.000.000,- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 diatur sebagai berikut : 1. Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 ditetapkan sebesar 60% dari jumlah anggaran Rp.400.000.000,- atau sebesar Rp. 240.000.000, 2. Biaya Penunjang Operasional Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 ditetapkan sebesar 40% dari jumlah anggaran Rp.400.000.000,- atau sebesar Rp. 160.000.000,-
Dan seterusnya (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 49 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2020 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Whistleblowing System di Lingkungan Pemkab. Solok
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong peran serta ASN di lingkungan Pemkab. Solok dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tipikor serta penyalahgunaan wewenang oleh ASN yang berindikasi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab. Solok, perlu melakukan pengelolaan dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemkab. Solok
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 60 tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 11 tahun 2017, PP No. 12 tahun 2017, PermenPANRB No. 37 Tahun 2012, PermenPANRB No. 52 Tahun 2014
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Pengaduan
3. Mekanisme Pengelolaan Pengaduan
4. Hak Whistleblower
5. Laporan
6. Monitoring dan Evaluasi
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2020.
12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PENGELOLAAN SATU DATA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pengelolaan Satu Data Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 39 tahun 2019; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019.
Satu Data Daerah Kabupaten Kutai Timur yang selanjutnya disebut SDD adalah tersedianya data dan informasi yang seragam, lengkap, actual, valid dan akuntabel, yang dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi untuk kepentingan Kabupaten Kutai Timur. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. prinsip SDD;
b. penyelenggara SDD; c: mekanisme penyelenggaraan SDD;
d. kerja sama; dan
e. pendanaan.
Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan Metadata. Rencana program dan kegiatan terkait SDD dituangkan dalam rencana aksi
SDD. Dalam penyelenggaraan SDD, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan Perseorangan, Instansi Pemerintahan lainnya, Akademisi, Perguruan Tinggi, dan Pihak Ketiga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
17 hlm. 14 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat