Peraturan Bupati ini mengatur tentang ANGGARAN BELANJA KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN ANGGARAN 2018, dengan sistematika sebagai berikut : Pasal 1: Anggaran Belanja Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp. 683.749.705,- berupa belanja tidak langsung; Pasal 2 Anggaran Belanja Tidak Langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.683.749.705,- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas : 1. Belanja Pegawai / Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebesar : Rp. 283.749.705,00 2. Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebesar : Rp. 400.000.000,00 Pasal 3 Belanja Tidak Langsung untuk Belanja Pegawai/Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.283.749.705,00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 diatur sebagai berikut : 1. Belanja Pegawai/Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.283.749.705,00 dirinci sebagai berikut : a. Gaji Pokok/Uang Representasi Rp. 59.685.308,00 b. Tunjangan Keluarga Rp. 7.072.556,00 c. Tunjangan Jabatan Rp. 107.433.554,00 d. Tunjangan Beras Rp. 6.405.610,00 e. Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus Rp. 5.091.953,00 f. Iuran Jaminan Kesehatan /BPJS Kesehatan Rp. 98.060.724,00 Jumlah Belanja Pegawai Rp. 283.749.705,00 Pasal 4 Belanja Tidak Langsung untuk Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.400.000.000,- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 diatur sebagai berikut : 1. Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 ditetapkan sebesar 60% dari jumlah anggaran Rp.400.000.000,- atau sebesar Rp. 240.000.000, 2. Biaya Penunjang Operasional Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 ditetapkan sebesar 40% dari jumlah anggaran Rp.400.000.000,- atau sebesar Rp. 160.000.000,- Dan seterusnya (terlampir)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat