Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 49 Tahun 2018

ANGGARAN BELANJA KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ANGGARAN BELANJA KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN ANGGARAN 2018, dengan sistematika sebagai berikut : Pasal 1: Anggaran Belanja Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp. 683.749.705,- berupa belanja tidak langsung; Pasal 2 Anggaran Belanja Tidak Langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.683.749.705,- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas : 1. Belanja Pegawai / Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebesar : Rp. 283.749.705,00 2. Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebesar : Rp. 400.000.000,00 Pasal 3 Belanja Tidak Langsung untuk Belanja Pegawai/Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.283.749.705,00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 diatur sebagai berikut : 1. Belanja Pegawai/Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.283.749.705,00 dirinci sebagai berikut : a. Gaji Pokok/Uang Representasi Rp. 59.685.308,00 b. Tunjangan Keluarga Rp. 7.072.556,00 c. Tunjangan Jabatan Rp. 107.433.554,00 d. Tunjangan Beras Rp. 6.405.610,00 e. Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus Rp. 5.091.953,00 f. Iuran Jaminan Kesehatan /BPJS Kesehatan Rp. 98.060.724,00 Jumlah Belanja Pegawai Rp. 283.749.705,00 Pasal 4 Belanja Tidak Langsung untuk Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.400.000.000,- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 diatur sebagai berikut : 1. Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 ditetapkan sebesar 60% dari jumlah anggaran Rp.400.000.000,- atau sebesar Rp. 240.000.000, 2. Biaya Penunjang Operasional Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 ditetapkan sebesar 40% dari jumlah anggaran Rp.400.000.000,- atau sebesar Rp. 160.000.000,- Dan seterusnya (terlampir)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 49 Tahun 2018 tentang ANGGARAN BELANJA KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2018
Tanggal Berlaku
29 Juni 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor 49
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 763 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan