Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang cukup strategis dalam upaya meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diperuntukkan bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Optimalisasi pemungutan pajak daerah, khususnya terhadap jenis pajak yang dilaksanakan melalui penghitungan dan pembayaran pajak secara mandiri oleh Wajib Pajak (selfassesment), maka diperlukan suatu sistem online yang mampu merekam data transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak yang bersangkutan. Perlu dilakukan peningkatan tatakelola pemungutan pajak daerah dengan melaksanakan Sistem Online pajak daerah sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan transparansi dalam pemungutan pajak daerah sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No. 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No.10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerapan sistem online terhadap pajak daerah meliputi: pajak hotel dan pajak restoran. Tujuan penerapan sistem online terhadap pajak daerah meliputi: mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien; meminimalisir kehilangan potensi pajak daerah sehingga penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dapat ditingkatkan; meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah yang merupakan penopang pendapatan asli daerah; memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembayaran dan
pelaporan pajak daerah. Bupati atau perangkat daerah yang ditunjuk berwenang menghubungkan sistem data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak dengan sistem yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Daerah secara online. Wajib Pajak wajib menerima penempatan, penempelan dan/atau pemasangan alat perekam data transaksi usaha untuk ditempatkan pada akses pembayaran dan/atau tempat pencatatan transaksi baik pada server, front office maupun back office yang diterima dari subjek pajak. Data transaksi usaha meliputi keseluruhan data transaksi usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah yaitu data transaksi pembayaran dan/atau yang seharusnya dibayar, yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak. Alat perekam data transaksi usaha merekam setiap transaksi pembayaran pada sistem yang dimiliki Wajib Pajak dalam masa pajak. Alat perekam data transaksi usaha memberikan informasi transaksi secara real time melalui CMS kepada Bupati atau Perangkat Daerah yang ditunjuk. Bupati dapat menunjuk Bank Persepsi yang bertindak sebagai pelaksana operasional sistem online terhadap pajak daerah. Sistem Online pelaporan transaksi dilaksanakan oleh perangkat daerah yang ditunjuk dengan menggunakan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
18 hlm; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan perekonomian dan dinamika pembangunan di Kabupaten Madiun serta dalamrangka menggali potensi guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi Jasa Umum, perlu menambah obyek retribusi dari Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Pelayanan Pasar, Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Pengendalian Menara Telekomunikasi;
b. bahwa dalam rangka menambah objek retribusi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu melakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP pengganti UU No 1 Tahun 2016; UU No 32 Tahun 2002; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 22 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2019; PP No 34 Tahun 2006; PP No 15 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; Permenhub No KM.10 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Peraturan bersama Mendagri , Mentri PU, Mentri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 18 Tahun 2009 , Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 9/PER/M.KOMINFO/03/
2009, Nomor 3/P/2009; Kemenhub No KM.63 Tahun 1993; Kemenhub Nomor KM. 66 Tahun 1993; Kepmenkes Nomor
128/Menkes/SK/II/2004; Perda Kab. Madiun No 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Madiun No 10 Tahun 2016; Perda Kab. Madiun No 18 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Madiun No 5 Tahun 2018; Perda Kab. Madiun No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Madiun No 13 Tahun 2019.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2011 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2016 Nomor 12) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Bab V dihapus; 2. Pasal 23 dihapus; 3. Pasal 24 dihapus; 4. Pasal 25 dihapus; 5. Pasal 26 dihapus; 6. Pasal 27 dihapus; 7. Pasal 28 dihapus; 8. Pasal 29 dihapus; 9. Ketentuan Pasal 43 diubah; 10. Ketentuan Pasal 44 diubah; 11. Diantara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A; 12. Ketentuan Pasal 51 diubah; 13. Ketentuan Pasal 59 ayat (2) diubah; 14. Ketentuan dalam Pasal 75 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan upaya pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas pemberian izin kegiatan pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan dan pemberian izin kegiatan pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumbedaya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas oleh Pemerintah Daerahberdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah daRetribusi Daerah dapat di pungut retribusi perizinan.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.136 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; dan PP No.38 Tahun 2007.
Obyek, Subyek, dan Jenis Retribusi Perizinan Tertentu terdiri dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan; Pemungutan Retribusi terdiri dari Tata Cara Pemungutan, Pemanfaatan, dan Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedulawarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; dan Penyidikan .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 28 tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 33 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 35 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 45 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengusahaan Perikanan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengumpulan Hasil Hutan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Hasil Hutan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Tanda Daftar Gudang (TDG);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahan;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi surat Persetujuan Penempatan Antar Kerja Antar Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Leges;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 45 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengusahaan Perikanan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Leges.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 9 Tahun 2012
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu ditinjau kembali; Untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 1999; UU Prp No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pajak Reklame, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
31 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya tuntutan masyarakat dibidang jasa
transportasi, maka pelayanan masyarakat perlu ditingkatkan dengan
menambah dan memperbaiki fasilitas sarana dan prasarana di
terminal; bahwa guna meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang jasa
transportasi agar dapat diselenggarakan secara tertib dan teratur
maka dipandang perlu adanya penataan dan pengelolaan terminal; bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan yang mengatur tentang
retribusi terminal dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
dikaji; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2009;
Peratran Daerah ini mengatur tentang fasilitas terminal, wilayah kewenangan terminal, penyelenggaraan terminal dan jasa pelayanan, penyelenggara terminal, perizinan penggunaan kios dan PK-5, tata tertib terminal, retribusi, pelaksanaan dan pengawasan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 1999 dicabut.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, LD. 2014/NO.9, TLD No.9, LL. PLT. SETDA KABUPATEN KEPULAUAN ARU: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan-Perkotaan Kabupaten
Kepulauan Aru perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai
Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan
Perkotaan Kabupaten Kepulauan Aru.
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2014; Keputusan Gubernur
Maluku Nomor 48 Tahun 2014; Surat Kepala Biro Hukum
dan HAM Nomor 44/PO.HKM 8 HAM/III/14.
Perbup ini mengatur tentang klasifikasi NJOP yang
tercantum dalam lampiran peraturan ini. Klasifikasi NJOP
dimaksudkan untuk memudahkan perhitungan pajak yang
terutang. Klasifikasi dan besarnya NJOP sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan untuk
masing-masing Kelurahan dan Dasa dengan Peraturan
Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
Lampiran 175 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 9/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang No 92 Tahun 2020 tentanh Pengelolaan dan Penetapan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 92 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penetapan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2021 tidak sesuai dengan perkembangan yang ada sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 92 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penetapan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2021 dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No11 Tahun 2019;
Permendagri No 111 Tahun 2014;
Permendagri No 114 ;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015;
Permendagri No 44 Tahun 2016;
Permendagri No 110 Tahun 2016;
Permensos No 15 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 73 Tahun 2020;
Perda Kab. Jombang No 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2018;
Perda Kab. Jombang No2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2018;
Perda Kab. Jombang No 3 Tahun 2016;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 6 Tahun 2018;
Perbup Jombang No 8 Tahun 2018;
Perbup Jombang No 42 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Jombang No 89 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 48 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 85 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 88 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 92 Tahun 2020.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 92 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penetapan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 92/E), pada ketentuan Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,
pemerintah daerah berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dan menggali potensi daerah sebagai sumber pendapatan daerah;
Bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah; bahwa dalam rangka pemeliharaan dan pemanfaatan kekayaan daerah secara optimal, efektif, efisien dan tertib maka perlu dilakukan pemungutan Retribusi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi ditetapkan dengan Perda;
- Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun
2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983
sebagaimana diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21
Tahun 2011; dan Perda No. 18 Tahun 2011
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan
struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah
pemungutan; saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata
cara pemungutan; tata cara pembayaran tata cara penagihan; pengurangan,
keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; sanksi administrasi; penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat