Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian, Permintaan dan Pembayaran Uang Makan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi dan etos kerja kepada Pegawai Negeri Sipil yang berdampak kepada peningkatan kesejahteraan pegawai, perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berupa pemberian uang makan sesuai kemampuan keuangan daerah
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum Tata Cara Pemberian Uang Makan Pegawai Negeri Sipil Daerah, Tata Cara Permintaan Dan Pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
6 Halaman Peraturan dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara Pergeseran Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa pengaturan tentang tata cara revisi anggaran dimaksud untuk dijadikan sebagai pedoman bila terjadi pergeseran anggaran dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten lebong.
Materi Pokok: pergeseran anggran antara rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dapat dilakukan sepanjang masih dalam jenis belanja, kelompok belanja dan pada kegiatan yang sama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI PEKON
ABSTRAK:
a. bahwa agar dalam pelaksanaan pengadaan barang/
jasa di Pekon dapat berjalan tertib dan terarah serta
dapat dipertanggungjawabkan perlu adanya pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di
Pekon;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 310);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
9. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah;
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2093);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 297);
15. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 01);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Pekon (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2013 Nomor 01);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03
Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Pekon (Lembaran
Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor 03);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan dan Prinsip
3. Ruang Lingkup
4. Pengadaan Barang/Jasa
5. Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa
6. Pembayaran, Pelaporan dan Serah Terima
7. Pengawasan
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
31 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Kepada Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Januari s/d Maret 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh No. 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu melakukan penyaluran dan pembagian DBH yang bersal dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada Kab/Kot Wilayah Aceh.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 3 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No.44 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Aceh No. Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang jumlah dana bagi hasil; jumlah bagian masing-masing kabupaten/kota; dan penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 30 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN SUBSIDI BIAYA KULIAH BAGI MAHASISWA KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya
manusia di Kota Blitar, maka perlu adanya program yang
mampu mendorong masyarakat agar termotivasi untuk
meningkatkan pendidikannya di perguruan tinggi yang salah
satunya adalah melalui program subsidi biaya kuliah;
b. bahwa agar pemberian subsidi biaya kuliah sebagaimana
dimaksud huruf a berjalan efektif, efisien, tepat sasaran, tepat
jumlah dan bermanfaat perlu dibuat suatu ketentuan yang
mengatur pelaksanaan program dimaksud.
1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah.
1. Tujuan dari pemberian Subsidi Biaya Kuliah adalah untuk meningkatkan angka
rata-rata sekolah warga masyarakat dalam rangka peningkatan Indeks
Pembangunan Manusia Kota Blitar;
2. Subsidi Biaya Kuliah diberikan kepada lulusan SMA, SMK, dan MA mulai tahun
pelajaran 2014/2015 baik negeri maupun swasta asal Kota Blitar yang
melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi;
3. Dinas Pendidikan bertanggungjawab dalam pengelolaan Subsidi biaya kuliah
kepada mahasiswa dan melaporkan hasilnya kepada Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 30 Tahun 2015
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-PERUBAHAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 316
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa bencana alam gempa bumi yang melanda Daerah Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara, telah menelan banyak korban dan kerusakan fisik serta kerugian materi; dan atas dasar kemanusiaan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan merasa wajib untuk membantu korban bencana alam Kabupaten Halmahera Barat dari anggaran Dana Tak Terduga Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015; maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 22 Tahun 2015.
Peraturan walikota ini terdiri dari II Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 30 Tahun 2015
PERBUP Kab. Banjar No. 65 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015 Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 65 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 65 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun
2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2015 Pasal 5 ayat (1) huruf e,
Pemerintah Kabupaten Banjar mendapatkan Dana Alokasi
Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet
Kerja (P3K2) dan Rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan
Usulan Daerah yang disetujui oleh DPR-RI;
bahwa alokasi dana tersebut sudah ditransfer oleh Pusat ke
Kas Daerah Kabupaten Banjar sesuai tahapan pencairan yang
ditentukan oleh Pemerintah Pusat;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden
Nomor 36 Tahun 2015 Pemerintah Daerah perlu melakukan
Perubahan Peraturan Bupati Banjar tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015 dan
menyampaikannya ke Kementerian Keuangan Republik
Indonesia paling lambat akhir Juli 2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Paraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Bupati Banjar Nomor 65 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 17
Tahun 2015;
Peraturan Bupati Banjar Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 65 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, yang berisi Pasal I, Pasal 1, Pasal 2A, Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2015.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 65 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 30 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PERJALANAN DINAS TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2015/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PERJALANAN DINAS TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dilakukannya perubahan
Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten Sinjai, Antar
Kabupaten/Kota Dalam Provinsi dan Luar Provinsi Bagi
Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai, Pegawai
Negeri Sipil Serta Pegawai Kontrak/Pegawai Tidak Tetap
Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai, yang
disesuaikan dengan standar satuan harga perjalanan
dinas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2015, maka perlu
dilakukan penyesuaian dan perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas
Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan
Keluarga Kabupaten Sinjai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Tim
Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
-2-
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Idonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun tentang Kedudukan Protokeler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013
tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
-3-
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 68);
15. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Perjalanan Dinas Tim Penggerak Pemberdayaan Dan
Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Sinjai (Berita
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 8);
16. Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten Sinjai, Antar
Kabupaten/Kota Dalam Provinsi dan Luar Provinsi Bagi
Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai,
Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Kontrak/Pegawai
Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai
(Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor
40);
17.Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun
2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten
Sinjai, Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi dan Luar
Provinsi Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sinjai, Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai
Kontrak/Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah
Kabupaten Sinjai;
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 30 TAHUN 2015
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No.43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.72 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.122 Tahun 2012 sudah tidak sesuai lagi dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 1, Pasal 14, Penambahan Pasal 14A, Pasal 15, Pasal 16, Penambahan 16A, Pasal 17, Pasal 25, Pasal 30, Pasal 33, Penambahan Pasal 33 A, Pasal 34, Penghapusan Pasal 18, Pasal 19a, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2015.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.72 Tahun 2008 Pasal 1, Pasal 14, Penambahan Pasal 14A, Pasal 15, Pasal 16, Penambahan 16A, Pasal 17, Pasal 25, Pasal 30, Pasal 33, Penambahan Pasal 33 A, dan Pasal 34. Peraturan yang Dicabut: Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.72 Tahun 2008 Pasal 18, Pasal 19a, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24.
24 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat